Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Sergai Ungkap 22 Kasus, Sita 28,18 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 1.26 PM WIB
Polres Sergai Ungkap 22 Kasus, Sita 28,18 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu bersama Kasat Reskrim, Iptu Toman Febriandi Sibuea dan Kasatres Narkoba AKP, AKP Erikson David dan para Kanit menunjukkan barang bukti kejahatan., Selasa (15/9).Waspada.id/Bambang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap 22 kasus narkoba selama Agustus hingga September 2026. Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus di Aula Tathya Dhraka Mapolres Sergai, Selasa (15/9/2026) siang.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David mengatakan, dari 22 laporan polisi yang ditangani, terdapat dua kasus yang menonjol.

“Dari 22 kasus, ada 27 orang tersangka yang diamankan. Terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan,” kata Erikson David dalam keterangan pers.

Ia menjelaskan, dari 27 tersangka, 18 orang disebut sebagai pengedar dan sembilan lainnya pemakai.

27 Terduga tersangka 18 diantaranya terduga pengedar Narkotika yang diamankan Polres Sergai, Selasa (15/9).Waspada.id/Bambang

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 28,18 gram dan 23 butir ekstasi. Selain itu, diamankan 16 unit handphone, tiga unit sepeda motor, tiga kaca pirex, delapan timbangan, bong, plastik klip kosong serta uang tunai Rp1.515.000.

Menurut Erikson, tersangka yang diduga sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Penanganan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk SEMA Nomor 04 Tahun 2010 tentang penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujar Erikson. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement