Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar GanjaPolres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar ganja, MS, warga Batunadua Jae di Jl.Raja Inal, Kelurahan Sitamiang dengan barang bukti 10,11 gram, Rabu (19/8/2026) malam.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Deski melalui Kasih Humas AKP Idameri pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat.
Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke Jl. S.M Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tersebut.
Team Opsnal Satresnarkoba melihat seorang laki-laki dewasa yang mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah rumah yang tidak berpagar dan langsung mengamankan laki-laki dewasa tersebut yang mengaku bernama MS.

Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan mendapati 1 bungkusan kertas warna putih yang berisikan diduga Narkotika jenis ganja di kantong celana depan sebelah kanan, dan 1 buah kotak rokok berisikan 6 buah bungkusan kertas warna coklat berisikan diduga Narkotika jenis ganja.
4 Bungkusan kertas warna putih berisikan diduga Narkotika jenis Ganja di kantong belakang sebelah kiri. Setelah dilakukan Introgasi terhadap MS , ianya menerangkan bahwa dirinya mendapatkan Ganja tersebut senilai Rp150 ribu dari seseorang laki-laki dewasa bernama R (dalam lidik) yang tidak diketahuinya dimana tempat tinggalnya untuk di jual seharga Rp.15 ribu per bungkus.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Id45)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda