Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Sabu


P. SIDIMPUAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar sabu-sabu, SF, 27, warga Jalan Sutoyo, Gang Surau, Kelurahan Bincar, di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval G. N. Desky, melalui Kasihumas, AKP Ida Meri, membenarkan hal tersebut, Jumat (4/9/2026).
Pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 22.50 WIB, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kapten Koima ada seorang yang sering mengedarkan sabu-sabu.
Kemudian, pukul 23.00 WIB, personel Satresnarkoba tiba di TKP dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengaku bernama SF. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik asoy warna hijau yang berisikan tiga plastik warna putih berisi sabu seberat 1,13 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, tujuh plastik klip kosong, dan satu buah pipet plastik warna putih.
Kemudian, dilakukan interogasi terhadap pelaku SF. Ia menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B (laki-laki), yang dalam lidik, warga Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SF dan ditemukan dua buah mancis tanpa kepala.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Id45)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda