Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Migas

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 8.20 AM WIB
Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Migas
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Polres Subulussalam amankan S, 53, terduga pelaku tindak pidana Migas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Rabu (22/10).

Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim, AKP Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K, SIK, MH dalam rilisnya diterima Waspada.id, Jumat (23/10), sebut kronologis kejadian berawal, Rabu 21 Oktober 2026, sekira pukul 01.30 WIB diperoleh informasi kendaraan Mitsubishi Kuda diduga digunakan melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP/A/3/X/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Minyak dan Gas Bumi.

Tindaklanjuti informasi, Personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim Operasional (Opsnal) Resmob Satreskrim Polres Subulussalam lakukan penyelidikan.

Sekira pukul 02.30 WIB, kendaraan tersebut berhenti di sebuah rumah, Dusun Bakti, Desa Pasar Panjang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Hasil pemeriksaan, didapati S, 53 sedang menyuling atau menyedot BBM dari tangki kendaraan itu ke dalam jerigen menggunakan alat pompa modifikasi.

Atas temuan itu, S diamankan ke Polres Subulussalam untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut diamankan barang bukti berupa kendaraan Mitsubishi Kuda, tujuh jerigen berisi 30 liter atau total 210 liter BBM Jenis Bio Solar dan pompa modifikasi di dalam mobil.

Hasil analisis sementara, dugaan motif terjadinya tindak pidana ini untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui kegiatan, diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun motif sebenarnya, masih akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi dan analisis terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan sementara modus operandi kasus ini, penyalahgunaan atau pemanfaatan Migas, tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk kepastian modus operandi sebenarnya, akan diperiksa lebih lanjut terduga pelaku, keterangan saksi, barang dan alat bukti lain guna mengetahui bentuk kegiatan yang dilakukan, asal-usul Migas, tujuan pemanfaatan serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan keterlibatan pihak lain.

Setelah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, akan dilaporkan kepada pimpinan disusul pemberkasan, lalu koordinasi dengan JPU terkait penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke JPU. (id130)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement