Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Tapsel Tangkap 2 Pemilik Ganja Dan Sabu

Redaksi
Redaksi
Jumat, 4 September 2026 - 2.52 PM WIB
Polres Tapsel Tangkap 2 Pemilik Ganja Dan Sabu
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

TAPSEL (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap dua pria pemilik Narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu-sabu, SN, 24, dan WP, 34 dari dua lokasi berbeda.

Barang bukti berupa sabu seberat 0,85 gram serta ganja seberat 1,10 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba terkait adanya informasi maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Batang Toru dan Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (27/8/2026) malam di sebuah kebun sawit milik masyarakat di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, personel Satresnarkoba menemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Tim Satresnarkoba Polres Tapsel kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial SN, warga Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru.

Setelah diamankan, Tim Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan SN sehingga didapati dari saku celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus kotak rokok.

"Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang diduga berisi ganja," jelas AKP Philip.

Dari hasil pemeriksaan, SN mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS (lidik) yang diduga dikirim dari Kota Medan dan dijemput melalui loket Batang Toru.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, SN mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial K (lidik) di Desa Sihadatuon, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pengembangan terhadap perkara tersebut kemudian dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tapsel dan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial WP (34) yang diamankan pada Jumat (28/8/2026) malam di Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Id45)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement