Polres Tapteng Amankan Pria Pengangkut 234 Liter Pertalite dan 14 Tabung LPG 3 Kg


TAPTENG (Waspada.id): Dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang pria berinisial SS, 45, diamankan Sat Reskrim Polres Tapteng saat mengangkut ratusan liter Pertalite dan belasan tabung LPG 3 kilogram (kg), Minggu (25/10) dini hari.
SS diamankan di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, tepatnya di depan Toko Aroma Pandan, Kelurahan dan Kecamatan Pandan, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari mobil Suzuki Carry warna merah bernomor polisi BK 1510 YP yang dikendarainya, petugas menyita enam jeriken berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 39 liter atau total 234 liter, serta 14 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A. Perdana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi di sekitar SPBU Pandan.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional (Opsnal) Sat Reskrim yang dipimpin Kanit IV IPDA Andri bergerak melakukan penyelidikan.
Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas berpapasan dengan mobil Suzuki Carry merah yang mencurigakan. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam jeriken berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 39 liter serta 14 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi," ujar IPTU Dian A. Perdana, Minggu (25/10).
Dari pemeriksaan awal, SS mengaku membeli Pertalite di SPBU Pandan tanpa dilengkapi surat rekomendasi. Sementara itu, 14 tabung LPG 3 kg tersebut dibelinya dari salah satu pangkalan di kawasan Hajoran, Kecamatan Pandan.
BBM dan LPG itu rencananya dibawa ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk diperjualbelikan kembali.
Polisi selanjutnya membawa SS beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan pembelian, pengangkutan, dan pendistribusian energi bersubsidi.
Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau drum wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk bagi konsumen pengguna tertentu, seperti nelayan dan petani kecil, serta dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang.
Masyarakat juga diminta memastikan pendistribusian LPG 3 kg mengikuti ketentuan melalui jalur distribusi resmi sesuai perizinan yang dipersyaratkan, sehingga penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(id31)
Berita Terkait



































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda