Polres Tapteng Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Motor Curian Hendak Dijual di PadangsidimpuanPolres Tapteng Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Motor Curian Hendak Dijual di Padangsidimpuan

TAPTENG (Waspada.Id) :Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Sibabangun. Seorang pria berinisial AS, 20, warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat diduga hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, MST , 27, warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya. Laporan diterima polisi pada 24 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor korban diparkir di teras rumah di Dusun I, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun. Ketika korban keluar dari dalam rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp28 juta.
Perkembangan kasus terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Sekitar pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan pemeriksaan serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, polisi memastikan kendaraan tersebut identik dengan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Anggoli. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., Minggu (26/7), mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses hukum.
"Pelaku AS kami persangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI," ujar Iptu Dian.(***)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda