Polres Tapteng Tetapkan AS Tersangka Dugaan Penganiayaan Wartawan dan Aktivis

TAPTENG (Waspada.id): Setelah menjalani proses penyidikan selama berbulan-bulan, kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Marhamadan Tanjung dan aktivis Erik Pirmansyah memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan itu disampaikan Polres Tapteng melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/579/IX/RES 1.6/2026/Reskrim, tertanggal 27 September 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Marhamadan Tanjung tersebut, penyidik menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk gelar perkara hasil penyidikan di Polda Sumatera Utara.
Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/37/1/2026/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU, tertanggal 29 Januari 2026.
Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan FL Tobing, Gang Daulay, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam SP2HP tersebut, Polres Tapteng menyebut penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti.
Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan di Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Penyidik juga telah memeriksa saksi ahli terkait hasil Visum et Repertum (VER) terhadap kedua korban yang diterbitkan RSUD Pandan.
Marhamadan Tanjung dan Erik Pirmansyah disebut menjadi korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, AS diduga melakukan perbuatan tersebut bersama OM.
Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi belum menetapkan seluruh terlapor sebagai tersangka.
Polres Tapteng menyatakan terhadap DFL dan JSS, hingga SP2HP diterbitkan, penyidik belum menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Namun, polisi menegaskan proses penyidikan terhadap kedua nama tersebut masih terus berjalan.
“Belum ditemukan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikan masih tetap berjalan,” demikian keterangan dalam SP2HP Polres Tapteng.
Kasus ini telah bergulir sejak laporan polisi dibuat pada 29 Januari 2026. Polres Tapteng kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 14 April 2026.
Perkembangan penyidikan selanjutnya dilaporkan melalui sejumlah SP2HP, masing-masing pada April, Mei, Juni, Juli, Agustus hingga perkembangan terbaru yang memuat penetapan Andryanto Simanjuntak sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, penyidikan perkara kini memasuki tahapan lanjutan.
Polres Tapteng juga mempersilakan pihak pelapor memberikan tambahan bukti maupun informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik. (Tnk)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda