Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Taput dan Bandara Silangit Gagalkan Pengiriman Diduga Narkotika ke Kalimantan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 4 Juni 2026 - 9.38 PM WIB
Polres Taput dan Bandara Silangit Gagalkan Pengiriman Diduga Narkotika ke Kalimantan
Dua pria berinisial RAS alias Adul, 24, warga Kota Sibolga, dan EST alias Tampu, 37, warga Kabupaten Mandailing Natal, diamankan Polres Tapanuli Utara, Kamis (4/6). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

TARUTUNG (Waspada.id): Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan petugas Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit berhasil menggagalkan upaya pengiriman diduga narkotika jenis sabu melalui jalur penerbangan menuju Kalimantan, Kamis (4/6).

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing menjelaskan, dalam operasi tersebut dua pria diamankan dengan barang bukti diduga sabu seberat sekitar 8,4 kilogram bruto.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RAS alias Adul, 24, warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan EST alias Tampu, 37, warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

RAS diamankan sekitar pukul 08.30 WIB di area pemeriksaan manual bagasi Bandara Silangit. Saat dilakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap barang bawaan penumpang, petugas bandara merasa curiga terhadap tas yang dibawanya.

"Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Walfon Baringbing, Kamis (4/6) malam.

Dari hasil pemeriksaan tas tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa diduga sabu seberat 4.265 gram bruto, 99 cartridge pod merek Batman berwarna hitam yang berisi cairan diduga narkotika, uang tunai Rp808.000, lima plastik kresek hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah, serta dua lembar boarding pass.

Sementara itu, EST diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di Terminal Madya Tarutung saat diduga hendak melarikan diri.

Dalam pemeriksaan awal, EST mengaku meninggalkan Bandara Silangit setelah melihat rekannya, RAS, diamankan petugas. Ia menduga barang bawaannya juga telah terdeteksi dalam proses pemeriksaan sehingga memilih melarikan diri.

"Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mengamankan tas milik EST yang masih berada di area bandara," kata Walfon.

Dari hasil pemeriksaan tas milik EST, petugas menemukan barang bukti berupa diduga sabu seberat 4.164 gram bruto, 34 cartridge pod warna kuning bertuliskan "Manggo", 33 cartridge pod warna abu-abu bertuliskan "Grape", 33 cartridge pod warna kuning muda bertuliskan "Pineaple", delapan plastik kresek hitam, satu unit telepon genggam merek Realme warna putih, serta uang tunai Rp650.000.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, keduanya mengaku membawa barang tersebut dari Medan dan berencana membawanya ke Kalimantan melalui Bandara Silangit.

"Saat ini Sat Narkoba Polres Taput masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tutupnya. (***)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement