Polresta Deliserdang Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Tamora, Pelaku Kesal Ditolak Pinjam UangPolresta Deliserdang Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Tamora, Pelaku Kesal Ditolak Pinjam Uang

DELISERDANG (Waspada.id): Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Deliserdang yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam waktu singkat.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras tim penyidik melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman CCTV, serta pemeriksaan ilmiah (scientific crime investigation) yang mengarah kepada tersangka RF.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana yang meresahkan akan diusut secara profesional, transparan, dan tuntas," ujar Ferry.
Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan, SIK, Rabu (5/8/2026), menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat tersangka RF, 23, mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu.

Setelah pintu dibuka, tersangka meminta meminjam uang sebesar Rp50 juta. Namun, korban menolak dengan alasan tidak memiliki uang.
"Karena permintaannya ditolak, tersangka kemudian memukul korban dan mengancam menggunakan pisau yang telah dibawanya," ujar Kapolresta.
Korban yang berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik. Tersangka kemudian menikam leher korban hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi.
Diketahui, korban Hj Nurlis ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam di dalam rumahnya pada Jumat (31/7/2026). Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga Desa Punden Rejo karena korban dikenal sebagai sosok yang baik dan telah lama menetap di lingkungan tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Deliserdang menetapkan RF sebagai tersangka. Pelaku kemudian ditangkap saat diduga hendak melarikan diri di kawasan Jalan Lintas Sumatera, wilayah Serdang Bedagai, pada Senin (3/8/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (FERI)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda