Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pelaku Pemerkosaan di Medan DeliPolrestabes Medan Ringkus Residivis Pelaku Pemerkosaan di Medan Deli

MEDAN (Waspada.id): Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Iptu Ramadhani Bimo Setiadi dan Ipda Richard Derio Siahaan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi Kamis (13/8) sekira pukul 19.00 WIB, di Jl. Amal Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil meringkus pelaku berinisial DH, 42, di rumahnya Jl. Platina I Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Selasa (18/8).
Polisi juga menemukan barang milik korban berinisial K berupa 1 (satu) unit telepon seluler di rumah terduga penadah berinisial RH di Dusun V Purwodadi, Jl. Pardede, Gang Flamboyan, Kecamatan Sunggal. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa barang tersebut diperoleh RH dari LM.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan menemukan LM di kediamannya di Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, diketahui suami LM, yaitu DH, berada di rumah istri pertamanya di Jl. Platina IV, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan DH. Selanjutnya DH, LM, dan RH beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menyebutkan, tersangka DH merupakan residivis yang berkali-kali masuk penjara dalam kasus pemerasan dan kekerasan seksual.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka DH mengaku sebagai anggota polisi. Korban diancam akan ditangkap. Korban dibawa ke rumah kosong dan kemudian diperkosa," jelas Kasat Reskrim.
Tak hanya memperkosa, handphone milik korban juga dibawa kabur oleh tersangla DH," pungkas Kasat Reskrim.(id80)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda