Breaking News
Memuat breaking news...

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Prostitusi Online, Anak Usia 15 Tahun Dijual Rp350 Ribu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026 - 2.41 PM WIB
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Prostitusi Online, Anak Usia 15 Tahun Dijual Rp350 Ribu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur, serta menangkap empat orang tersangka di salah satu hotel Oyo kawasan Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (1/5/2026). Turut diamankan dua remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban perdagangan manusia dalam jaringan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi prostitusi berbasis daring, bahkan melibatkan anak-anak.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, tim langsung menggerebek lokasi dan mengamankan keempat pelaku yang berinisial EL, BP, RRP, dan IPS, beserta barang bukti yang digunakan.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengakui perbuatannya. Mereka terbukti menjual sedikitnya tiga remaja perempuan kepada pembeli, namun saat penggerebekan baru dua orang korban berhasil diamankan, yakni SN dan LRY (keduanya 15 tahun). Satu korban lainnya diketahui tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung.

Adrian merinci, tarif yang dipasang tersangka untuk satu kali transaksi adalah Rp350.000. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima bagian sebesar Rp150.000, sedangkan sisa uangnya masuk ke kantong pelaku utama yakni Eduardo Lee. Ia diketahui berperan sebagai pimpinan jaringan yang merekrut dan menggerakkan tiga pelaku lainnya untuk menjalankan aksinya.

"EL berperan sebagai big bos, sementara tiga tersangka lain bekerja di bawah perintahnya. Mereka mengedarkan penawaran lewat media sosial dan mengatur pertemuan di lokasi yang telah disepakati," ungkap Adrian saat memberikan keterangan, Rabu (13/5/2026).

Keempat tersangka kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kedua korban anak dibawa ke lembaga perlindungan sosial guna mendapatkan pendampingan dan pemulihan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat adanya unsur kejahatan terhadap anak dan perdagangan orang.(id150)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement