Breaking News
Memuat breaking news...

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian dan Perdagangan Bayi, Seorang Perawat dan Wanita Muda Diamankan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 5 September 2026 - 9.15 AM WIB
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian dan Perdagangan Bayi, Seorang Perawat dan Wanita Muda Diamankan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan kejahatan pencurian dan perdagangan bayi yang melibatkan seorang perawat dan wanita berinisial PF, 19. Kedua pelaku warga Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, telah diamankan Tim Unit PPA, dan bayi korban diserahkan kembali kepada orang tuanya secara aman.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/9/2026). “Benar, kedua pelaku sudah kita amankan dan bayi juga sudah diserahkan kepada kedua orangtuanya,” tegasnya.

Modus operandi kejahatan ini bermula dari niat sepasang suami istri, YN dan ESS, yang belum dikaruniai anak dan ingin mengadopsi secara resmi. Mereka kemudian menjalin komunikasi dengan tersangka ARN, 37, seorang perawat di Klinik dr Friska yang menawarkan jasa pengurusan anak.

ARN diketahui sebelumnya telah berkomunikasi dengan PF yang sedang hamil tanpa didampingi suami dan berniat menjual anaknya. Pasangan suami istri tersebut menyepakati pembayaran bertahap melalui transfer bank, yakni Rp1 juta, Rp3 juta, serta janji Rp10 juta saat penyerahan anak. Pada 1 Agustus, mereka juga mentransfer Rp4 juta dan menyerahkan perlengkapan bayi.

Padahal, saat itu kandungan PF baru berusia tujuh bulan dan belum waktunya melahirkan. Namun, pada 28 Agustus, ARN berbohong dengan mengabarkan bahwa bayi sudah lahir. Aksi nyata kejahatan dilakukan pada 31 Agustus, saat ARN mencuri seorang bayi secara acak dari ruang nifas RSU Sundari. Memanfaatkan pengalamannya pernah bekerja di sana (2010–2012), ia menyamar mengenakan baju perawat dan masker untuk memudahkan akses.

Bayi hasil curian itu kemudian diserahkan kepada pasangan suami istri tersebut dengan foto sebagai bukti, dan mereka mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp10 juta. Penipuan terbongkar saat keluarga yang mengira mengadopsi bayi perempuan justru menerima bayi laki-laki dan meminta pertanggungjawaban.

Kini kedua tersangka telah diproses hukum dan ditahan di penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, pelaku juga terjerat Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHPidana yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda kategori VII hingga Rp5 miliar.(id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement