Polsek Kota Juang Ringkus Pengedar Sabu, BB 69,46 Gram DiamankanPolsek Kota Juang Ringkus Pengedar Sabu, BB 69,46 Gram Diamankan

BIREUEN (Waspada.id): Aparat Kepolisian Sektor Kota Juang, didukung Satres Narkoba Polres Bireuen, berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 69,46 gram dalam operasi penindakan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan dini hari Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Blang Rheum, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Tersangka berinisial MIS bin IS, 45, warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas narkoba di lingkungannya, yang diterima Kapolsek Kota Juang pada Sabtu (1/8/) malam pukul 23.15 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian ke lokasi. Saat tiba di lokasi, aparat mendapati tersangka sedang duduk di halaman rumah sambil memperbaiki mesin pompa air. Pemeriksaan dan penggeledahan pun dilakukan dengan didampingi perangkat dusun setempat guna menjamin prosedur sah.
Dari penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi kristal diduga sabu-sabu yang disembunyikan di bawah dispenser. Total barang bukti yang disita mencapai 69,46 gram, ditambah dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolsek Kota Juang, Iptu Faisal Riza, membenarkan penangkapan tersebut. “Begitu ada laporan warga, kami langsung bergerak cepat. Setelah dipastikan kebenarannya, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti di lokasi,” ujarnya.

Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Kota Juang, Sabtu (1/8). Waspada.id/Ist
Pihaknya kini masih mendalami peran tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas. “Pelaku sedang diperiksa secara intensif. Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Faisal Riza.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Faisal Riza juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami berkomitmen terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Kota Juang. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” pungkasnya. (id73)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda