Polsek Kualuh Ledong Ciduk Pria Bawa Sabu 7,65 Gram

RANTAUPRAPAT (Waspada.id): Polsek Kualuh Ledong menciduk seorang pria berinisial AS alias P (29), diduga melakukan jual beli narkoba jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (6/10/2026).
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., Rabu (7/10/2026).
Menurut Aswin, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong terkait adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan pengecekan.
Selanjutnya, personel tiba di lokasi dan melakukan pengamatan. Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang laki-laki keluar dari bagian belakang rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri, pria tersebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS alias P, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu seberat 6,19 gram bruto dan delapan bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 1,46 gram bruto. Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu sendok plastik warna putih, satu dompet kecil warna ungu, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna putih.
AKP Aswin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya untuk diperjualbelikan.
“Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal berinisial KP, warga Tanjungbalai. Terhadap yang bersangkutan masih dilakukan pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (id.48)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda