Polsek Natal Fasilitasi Mediasi, Dua Perkara Dugaan Perusakan dan Penganiayaan Berakhir DamaiPolsek Natal Fasilitasi Mediasi, Dua Perkara Dugaan Perusakan dan Penganiayaan Berakhir Damai

NATAL (Waspada.id): Polsek Natal memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam dua perkara dugaan tindak pidana perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada acara hiburan pernikahan menggunakan keyboard di Desa Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Mediasi dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Ruangan Unit Reskrim Polsek Natal.
Demikian informasi ini diterima Selasa (11/08) malam dari Group WhatsApp wartawan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh personel Unit Reskrim Polsek Natal sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Kedua perkara sebelumnya telah dilaporkan pada 24 Juli 2026, masing-masing terkait dugaan pengerusakan barang elektronik keyboard dan dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Dalam proses penyelidikan, personel Unit Reskrim telah melakukan pengecekan TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan di luar proses persidangan melalui perdamaian.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak terlapor memberikan penggantian biaya kerusakan serta biaya pengobatan korban dengan total Rp40 juta, yang telah diterima langsung oleh pihak korban.
Atas tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pelapor kemudian mencabut laporan polisi dan memohon agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kapolsek Natal Kompol Maraden Pakpahan, SH melalui personel Unit Reskrim menyampaikan bahwa penyelesaian melalui restorative justice merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menciptakan penyelesaian perkara yang berkeadilan, menjaga situasi kamtibmas, serta mempererat kembali hubungan masyarakat.
Selama pelaksanaan mediasi, kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif.
Selanjutnya, penyelidik akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Madina terkait proses penghentian penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(id100)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda