Polsek Sunggal Fasilitasi Mediasi, Motor Ojol Andika Dikembalikan


MEDAN (Waspada.id): Sepeda motor milik Andika, pengemudi ojek online yang diduga ditarik paksa oleh debt collector di Jalan Sei Rokan, Medan, Selasa (3/11/2026), telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah adanya mediasi yang difasilitasi Polsek Sunggal.
Mediasi tersebut melibatkan perwakilan organisasi ojol Barisan Raja Jalanan (BARAJA) dan pihak perusahaan pembiayaan yang berkedudukan di kawasan Ring Road Medan.
Ketua Umum BARAJA, M. Hilal, mengonfirmasi pengembalian kendaraan tersebut kepada Waspada.id pada Rabu (4/11). Ia menyampaikan apresiasi atas solidaritas rekan‑rekan ojol serta respons cepat Polsek Sunggal dalam memfasilitasi penyelesaian kasus ini.
"Kami berterima kasih kepada seluruh rekan ojol yang solid mengawal kasus ini. Apresiasi juga untuk Polsek Sunggal yang responsif memfasilitasi penyelesaian sehingga motor rekan kami bisa kembali," ujar Hilal.
Terpisah, Ketua Komunitas SOLMED yang menaungi Andika juga mengapresiasi dukungan BARAJA hingga kendaraan yang menjadi tumpuan hidup anggotanya dapat dikembalikan.
Berdasarkan keterangan rekan korban, Andika disebut baru menunggak angsuran selama dua bulan, sementara sisa angsuran masih sekitar 10 bulan. Namun informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak perusahaan pembiayaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak finance belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
Peristiwa penarikan kendaraan di Jalan Sei Rokan ini bukan yang pertama kali terjadi. Lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi titik perselisihan antara pengemudi ojol dan kelompok penagih utang.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya prosedur penagihan yang sesuai aturan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU‑XVII/2019, penarikan kendaraan oleh kreditur tidak boleh dilakukan secara sepihak. Apabila debitur keberatan, penarikan harus melalui mekanisme pengadilan, kecuali terdapat kesepakatan sukarela penyerahan kendaraan.
Masyarakat berharap kepolisian terus menelusuri dugaan pelanggaran prosedur penagihan tersebut guna memberikan kepastian hukum. Sebab bagi pengemudi ojol, sepeda motor merupakan sarana utama untuk menggantungkan mata pencaharian harian.(wsp.id)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda