Breaking News
Memuat breaking news...

Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi, Luhut: Agar Bisnis BUMN Tak Terhambat

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 7.40 AM WIB
Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi, Luhut: Agar Bisnis BUMN Tak Terhambat
Persetujuan Presiden itu disampaikan Luhut seusai pertemuan dengan Prabowo bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan perubahan definisi korupsi yang diajukan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Perubahan ini dinilai penting untuk menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional sekaligus memberikan kepastian bagi pengambilan keputusan bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Usulan tersebut turut menyoroti persoalan penilaian kerugian negara dalam aktivitas korporasi. Luhut menilai, risiko bisnis yang melekat pada setiap keputusan perusahaan tidak seharusnya secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Persetujuan Presiden itu disampaikan Luhut seusai pertemuan dengan Prabowo bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

"Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut menjelaskan, kajian DEN mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Kerangka internasional tersebut mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan atau bribery.

Menurut Luhut, pendekatan yang digunakan Indonesia selama ini turut menjadikan indikator kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam penanganan perkara korupsi. Karena itu, ia menilai perlu ada kajian untuk menyelaraskan penerapan definisi korupsi dengan standar internasional.

"Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara," ungkapnya.

Risiko Bisnis BUMN Jadi Sorotan

Persoalan definisi korupsi tersebut juga berkaitan dengan keleluasaan BUMN dalam mengambil keputusan bisnis, terutama dalam pengelolaan investasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Luhut berpandangan, setiap aktivitas bisnis memiliki risiko yang harus diperhitungkan. Oleh sebab itu, keputusan korporasi yang berujung pada kerugian tidak semestinya langsung dipandang sebagai tindakan koruptif tanpa mempertimbangkan unsur pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, ketidakjelasan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi berpotensi membuat pengelola investasi lebih berhati-hati dalam mengeksekusi keputusan strategis. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kelincahan BUMN dalam menjalankan kegiatan usaha dan mengoptimalkan investasi.

"Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting," tegas Luhut.

Kajian perubahan definisi korupsi ini diharapkan dapat menjadi bahan pembenahan kebijakan agar penindakan korupsi tetap berjalan tegas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengelola BUMN dalam mengambil keputusan bisnis.

Meski demikian, penyelarasan definisi korupsi dengan standar internasional tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum nasional, termasuk mekanisme pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, upaya memberikan ruang bagi risiko bisnis yang wajar tidak mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement