Breaking News
Memuat breaking news...

Prabowo Usulkan Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Redaksi
Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026 - 6.13 PM WIB
Prabowo Usulkan Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI
Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI definitif kepada DPR RI.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI definitif kepada DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan pemerintah melalui surat presiden (surpres) yang telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, surpres tersebut telah diterima sejumlah pimpinan DPR, di antaranya Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia," katanya.

Destry Jadi Satu-satunya Nama

Prasetyo menegaskan Prabowo hanya mengusulkan satu nama untuk mengisi posisi Gubernur BI definitif, yakni Destry Damayanti.

Saat ini Destry masih menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI setelah posisi Gubernur BI definitif kosong.

"Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," ujar Prasetyo.

Selain mengusulkan calon Gubernur BI, Prabowo juga mengajukan nama calon pengganti untuk posisi Deputi Senior Gubernur BI serta calon Deputi Gubernur BI yang baru.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pengisian sejumlah posisi penting di sektor keuangan nasional.

Surpres Juga Berisi Calon Komisioner OJK

Tak hanya soal Bank Indonesia, pemerintah juga menyerahkan surpres terkait calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah calon duta besar Indonesia untuk negara-negara sahabat.

Prasetyo mengatakan, seluruh proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menyerahkan supres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo.

Dengan pengajuan nama Destry sebagai calon tunggal, proses penetapan Gubernur BI definitif kini memasuki tahap selanjutnya di DPR RI. Destry akan menjalani proses sesuai mekanisme yang ditetapkan parlemen sebelum keputusan akhir mengenai jabatan tersebut ditetapkan. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement