Breaking News
Memuat breaking news...

Praktisi Hukum Minta Forkopimda Plus Langkat Berlaku Adil Soal Penertiban THM

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 - 10.22 AM WIB
Praktisi Hukum Minta Forkopimda Plus Langkat Berlaku Adil Soal Penertiban THM
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Praktisi Hukum Jansen Simamora, SH., MH., CPMH, menilai langkah Forkopimda Plus Kabupaten Langkat terlalu memihak dan tidak menyeluruh dalam penegakan hukum. Penegakan aturan harus merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang menjamin kemudahan perizinan berbasis risiko bagi seluruh skala usaha.

"Forkopimda Kabupaten Langkat harus berlaku adil dalam penertiban tempat hiburan malam. Saya bertanya, mengapa hanya Blue Night yang menjadi sasaran? Padahal banyak tempat hiburan malam (THM) di wilayah Langkat dan Binjai yang hingga kini belum memiliki izin lengkap. Jangan sampai Forkopimda ditunggangi kepentingan tertentu, karena hal itu mencederai lembaga dan kepercayaan publik," tegas Jansen Simamora, Selasa (21/7) kepada wartawan di Medan.

Jansen menjelaskan, penegakan hukum dan aturannya harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, tidak hanya menargetkan satu pihak saja.

Penilaian praktisi hukum tersebut terhadap sikap Forkopimda Plus Kabupaten Langkat bermula dari hasil rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Plt. Bupati Langkat, Senin (20/7/2026). Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda Plus yakni Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat diwakili Kasi Intelijen Rahmat Nurhidayat, Komandan Kompi Marinir Yonif 8 Kapten Marinir Rizal, serta Dandim 0203/Langkat diwakili Bati Wanwil Koramil 07/Stabat Peltu R. Harahap, menyepakati langkah penyegelan terhadap Blue Night.

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan pihaknya telah beberapa kali mencabut izin operasional tempat tersebut, namun masih dikabarkan tetap beroperasi dan memicu keresahan warga. "Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya," ujar Tiorita, seraya memastikan setiap kebijakan mengedepankan kepastian hukum.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menyatakan kesiapan jajarannya mendukung Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban, begitu pula Kapolres Binjai yang siap bersinergi jika diperlukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Saya menilai langkah Forkopimda Plus Langkat terlalu tendensius dan jangan tunggangi institusi. Bahkan, langkah tersebut terlalu berpihak dan tidak menyeluruh," tegas Jansen Simamora.

Sementara itu, M Sazali selaku perwakilan manajemen Blue Light menyatakan pihaknya telah menaati peraturan dan mengajukan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang diminta pemerintah. Sebelumnya tempat tersebut sudah memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemkab Langkat, namun izin itu dicabut dan permohonan pengurusan ulang belum disetujui dengan alasan yang tidak jelas.

"PBG kami sudah ada, lalu dicabut. Kami urus kembali namun belum dikeluarkan. Kami siap melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Perlu diketahui, lahan yang kami pakai adalah tanah milik pribadi, bukan hasil serobotan. Kami juga menyerap ratusan tenaga kerja dan membantu menggerakkan ekonomi warga sekitar," ungkap Sazali.

Oleh sebab itu, Sazali meminta Plt. Bupati Langkat bersikap adil. Diketahui di Kabupaten Langkat setidaknya terdapat tiga THM lain yang juga beroperasi, yakni Capricorn di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai; Newstar di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok; serta One King Golden di Kecamatan Batang Serangan.

"Jika mau disegel, segel semuanya. Cek satu per satu kelengkapan izinnya. Jangan hanya Blue Night yang ditargetkan, padahal kami yang sudah memiliki PBG. Jika ini terjadi, kami berasumsi ada pihak yang iri dan memanipulasi keputusan ini," pungkasnya.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement