Breaking News
Memuat breaking news...

Praperadilan CN Ditolak, Penyidikan Berlanjut, Kuasa Hukum Sebut Emosional

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 September 2026 - 7.16 PM WIB
Praperadilan CN Ditolak, Penyidikan Berlanjut, Kuasa Hukum Sebut Emosional
Pembacaan putusan sidang Prapid di ruang Kartika gedung PN Sei Rampah, Senin (14/9). Waspada.id/Bambang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum CN, 44, terhadap penyidik Unit Reskrim PPA Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Muhammad Arief Budiman dalam sidang di Ruang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026) siang.

“Mengadili, satu, menolak seluruhnya permohonan praperadilan. Kedua, membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Juru Bicara PN Sei Rampah, Masmur Kaban SH, mengatakan inti putusan tersebut menolak permohonan pemohon seluruhnya dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

“Inti dari amarnya itu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata Masmur.

Menurutnya, praperadilan berkaitan dengan pengujian aspek formal terhadap tindakan hukum yang menjadi objek permohonan. Sedangkan pertimbangan hakim secara lengkap dapat dilihat dalam putusan.

“Untuk pertimbangan dan sebagainya, selengkapnya nanti bisa diketahui melalui kepaniteraan hukum. Pertimbangannya seperti apa, itu selengkapnya bisa dipelajari dalam putusan,” ujarnya.

Jubir PN Sei Rampah, Masmur Kaban SH memberikan keterangan resmi hasil Prapid, di Ruang lobi PTSP gedung PN Sei Rampah, Senin (14/9).Waspada.id/Bambang

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan perkara pokok yang menjadi dasar praperadilan tetap berjalan.

Kuasa hukum CN, Awaludin Rangkuti, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan akan masuk ke materi pokok perkara.

“Telah sah inisial CN menjadi tersangka. Kami akan masuk ke pokok perkara,” katanya.

Awaludin juga mengakui pernyataannya sebelumnya mengenai adanya indikasi kepentingan oknum pers dalam perkara tersebut tidak dapat dibuktikan. “Ya, nggak terbukti lah, nggak bisa dibuktikan,” ujarnya kepada Waspada.id usai sidang Praperadilan di gedung PN Sei Rampah.

Saat ditanya alasan sempat menyebut oknum pers, Awaludin menjawab singkat, “Emosional aja," cetusnya dengan nada lemas.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, mewakili Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, mengatakan penyidik akan melanjutkan proses perkara dengan mengirimkan berkas kepada Kejaksaan.

“Tindak lanjut Sat Reskrim Polres Sergai setelah adanya putusan praperadilan, terhadap perkara pokoknya sebagaimana laporan pelapor, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku,” jelas Bringin Jaya.

Sebelumnya, perkara tersebut dilaporkan ibu korban berinisial IPS ke Polres Sergai melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 April 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 473 ayat (3) huruf c dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement