Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah


MEDAN (Waspada.id): Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Polda Sumut. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan Khamozaro Waruwu dalam sidang praperadilan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10) sore.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan,” ujar Khamozaro saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak dibuat di rumah Dhody Thahir, melainkan di rumah Danialsyah, mantan kuasa hukum pemohon.
Hakim juga menilai pihak termohon tidak mampu menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat tersebut. Selain itu, surat tersebut dinilai tidak terbukti berkaitan dengan akta autentik mana pun.
“Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan, melainkan perdata,” kata Khamozaro.
Diketahui, perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar terhadap Dhody Thahir ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat advokat. Surat tersebut berkaitan dengan objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.
Doddy disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, Dhody kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Sebelumnya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan dalam persidangan, menilai surat permohonan yang dibuat oleh advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. (Fes)
Berita Terkait




















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda