Breaking News
Memuat breaking news...

Presiden Perkuat Intelijen Keuangan, Anggaran PPATK Naik 100 Persen

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 8.24 AM WIB
Presiden Perkuat Intelijen Keuangan, Anggaran PPATK Naik 100 Persen
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Presiden Prabowo Subianto meningkatkan dukungan terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menaikkan anggaran lembaga tersebut hingga lebih dari 100 persen. Penguatan anggaran ini diarahkan untuk memperbesar kapasitas intelijen keuangan dalam membongkar aliran dana kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dukungan Presiden Prabowo menjadi momentum bagi lembaganya untuk meningkatkan kapasitas dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan lainnya.

Menurut Ivan, penguatan tersebut salah satunya dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. Atas perintah langsung Presiden Prabowo, anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen.

Dalam Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, pemerintah menetapkan pagu indikatif PPATK sebesar Rp253,3 miliar.

PPATK kemudian mengajukan tambahan anggaran Rp516,4 miliar untuk 2027 sehingga total kebutuhan anggaran yang diusulkan mencapai Rp769,8 miliar.

“Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Ivan melalui keterangannya pada Rabu (26/8/2026).

Judi Online Jadi Salah Satu Sasaran Utama

Ivan mengungkapkan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian utama PPATK. Berdasarkan hasil analisis lembaga tersebut, perputaran dana judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun.

Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun pada 2025 atau berkurang 20,3 persen.

Namun, jumlah deposit justru meningkat. Deposit tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan naik menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki semester I 2026, jumlah deposit telah mencapai sekitar Rp22 triliun.

“Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online,” ujarnya.

Selain penghentian transaksi, PPATK juga mencatat dana judi online sebesar Rp588,62 miliar telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan,” jelas dia.

Ribuan Analisis Diserahkan ke Penegak Hukum

Peran PPATK tidak hanya berkaitan dengan pemantauan transaksi, tetapi juga mendukung proses penegakan hukum melalui produk intelijen keuangan.

Sepanjang 2025 hingga semester I 2026, PPATK telah menyampaikan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.

“Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana,” imbuhnya.

Dari hasil kerja tersebut, PPATK mengidentifikasi indikasi transaksi dalam berbagai jenis kejahatan dengan nilai yang sangat besar.

Untuk tindak pidana korupsi, misalnya, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp180,87 triliun sepanjang 2025 dan Rp14,90 triliun pada semester I 2026.

Sementara itu, indikasi transaksi tindak pidana narkotika mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri atas Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada semester I 2026.

Di sektor keuangan, indikasi transaksi yang berkaitan dengan kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada semester I 2026.

Untuk pasar modal, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp1,52 triliun, dengan rincian Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada semester I 2026.

Transaksi Pertambangan Capai Rp684 Triliun

PPATK juga menemukan aliran dana dalam jumlah sangat besar yang berkaitan dengan kejahatan berbasis sumber daya alam atau green financial crime.

“Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp 684,71 triliun, terdiri atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan Rp 167,23 triliun pada semester I 2026,” ungkapnya.

Pada kejahatan lingkungan hidup, nominal transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp198,87 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada semester I 2026.

Sementara indikasi transaksi terkait kejahatan kehutanan mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada semester I 2026.

Tidak hanya kejahatan berbasis sumber daya alam, PPATK juga mengidentifikasi aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Pada kasus penipuan, nominal transaksi terindikasi mencapai sekitar Rp33,78 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada semester I 2026.

Adapun indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada semester I 2026.

Intelijen Keuangan Sumbang Rp20 Triliun

Ivan mengatakan kontribusi PPATK tidak berhenti pada pengungkapan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana.

Produk intelijen keuangan PPATK juga berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2020 hingga Juni 2026, kerja PPATK disebut telah menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun.

“Capaian tersebut menunjukkan bagaimana intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara,” paparnya.

Karena itu, Ivan menegaskan PPATK akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan di usia ke-24. Penguatan dilakukan melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta industri keuangan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi menjaga kepentingan negara dan masyarakat di tengah berkembangnya modus kejahatan keuangan.

PPATK memperingati hari ulang tahunnya setiap 17 April. Lembaga tersebut pertama kali didirikan pada 17 April 2002, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tantangan kejahatan keuangan terus berkembang, dan PPATK akan terus bekerja untuk menjaga Indonesia. Penguatan kapasitas PPATK juga semakin mendapat pengakuan di tingkat internasional,” ujarnya. (Rep)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement