Presiden PKS Diminta Pecat Kader yang Terbukti Curang, Ghufran Zainal Abidin


ACEH BARAT (Waspada.id): Jangan habiskan energi untuk mengkritik soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka saja. Rakyat Aceh melihat ada hal yang lebih urgen dan memalukan di internal PKS sendiri.
Kader PKS Ghufran Zainal Abidin, anggota DPR RI Fraksi PKS dari daerah pemilihan (dapil) Aceh, yang disebut telah terbukti curang pada Pileg 2024 berdasarkan putusan lembaga negara, hingga hari ini belum menemui titik akhir terkait tuntutan pemecatannya.
Hal itu disampaikan pengusaha besar Aceh di Jakarta, Edi Putra, kepada Waspada.id, Rabu (14/10).
Ia menilai, fakta tersebut merupakan fakta hukum resmi dan bukan fitnah. Menurutnya, keputusan DKPP RI Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 yang dibacakan pada 3 September 2025 menyatakan bahwa komisioner KIP Kota Banda Aceh terbukti melanggar kode etik karena menggelembungkan suara untuk memenangkan Ghufran Zainal Abidin.
“Komisioner KIP Kota Banda Aceh terbukti melanggar kode etik karena menggelembungkan suara untuk memenangkan Ghufran ZA,” ungkap Edi Putra.
Dalam hal ini, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, dipecat atau diberhentikan. Bahkan, anggota KIP, Saiful Haris, mendapat peringatan keras terakhir. Pada saat itu, KPU RI diperintahkan untuk menindaklanjuti, sedangkan Bawaslu RI diminta mengawasi modus pengalihan suara caleg PKS lainnya, Rafly Kande, kepada Ghufran.
“Kalau penyelenggaranya saja sudah dipecat karena curang demi Ghufran, bagaimana dengan Ghufran sebagai penerima manfaat kecurangan? Masih pantaskah duduk di Senayan?” tambahnya.
Edi menambahkan, warga Aceh bahkan sudah menggelar demonstrasi di DPP PKS di Jakarta pada 22 September 2025 dengan menyuarakan tuntutan terkait persoalan tersebut.
“Fakta ini bukan gosip politik. Ini sudah diputuskan lembaga resmi negara. PKS dikenal bersih, tegas, dan antikorupsi. Buktikan sekarang! Jangan karena satu orang, nama baik PKS hancur di Aceh,” tutup Edi Putra. (id83)
Berita Terkait






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda