Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekretaris Daerah AcehPresiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekretaris Daerah Aceh

BANDA ACEH (Waspada.id): Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Salinan Keputusan Presiden yang diterima Waspada.id, Minggu (23/8/2026), menyebutkan dokumen tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026) dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam ketentuan itu, M. Nasir dengan NIP 197402072001121001, berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat terhitung sejak dilantiknya pejabat dalam jabatan baru.
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi isi Keppres yang berlaku sejak tanggal penetapan, 21 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 perihal usulan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Salinan Keppres juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh.
Selanjutnya, Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI melalui surat tertanggal 22 Agustus 2026 telah mengirimkan salinan dan petikan Keputusan Presiden kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti secara administratif, termasuk meminta agar petikan keputusan disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi Waspada.id, Minggu (23/8/2026), M. Nasir membenarkan adanya keputusan pemberhentian tersebut. “Benar,” jawabnya singkat melalui pesan tertulis.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima secara resmi petikan Keputusan Presiden tersebut. Informasi mengenai sosok Pelaksana tugas (Plt) Sekda Aceh yang akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan juga belum diterima.
“Secara resmi kami belum menerima petikan Keppres itu dan juga belum menerima informasi terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh,” ujar Teuku Kamaruzzaman kepada Waspada.id.(id03)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda