Breaking News
Memuat breaking news...

Pria Aceh Besar Ditangkap, Diduga Perkosa dan Cabuli Anak Berusia 4 Tahun Berulang Kali

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11.10 AM WIB
Pria Aceh Besar Ditangkap, Diduga Perkosa dan Cabuli Anak Berusia 4 Tahun Berulang Kali
Petugas Polresta Banda Aceh mengamankan QZ, 41, terduga pelaku kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Polresta Banda Aceh
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial QZ, 41, warga Aceh Besar, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban dalam kasus tersebut masih berusia empat tahun dan diduga mengalami perbuatan cabul secara berulang. Terduga pelaku diamankan petugas Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (20/8/2026).

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat adanya perubahan perilaku pada anaknya.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Dizha.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah pada salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Peristiwa itu mulai terungkap ketika ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, sang ibu merasa curiga setelah melihat adanya perubahan pada tingkah laku korban.

Dari percakapan tersebut, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan terlapor secara berulang.

“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” kata Dizha.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Setelah melalui proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan QZ di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegasnya.

Saat ini, QZ telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli dan observasi, hingga mengumpulkan alat bukti serta menggelar perkara.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Dizha. (*)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement