Prof Muzakkir: RUUPA Belum Disahkan, Masih Ada Ruang untuk Peninjauan Kembali

LANGSA (Waspada.id): Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH., MH., M.Pd, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUUPA) perlu dicermati kembali secara serius sebelum disahkan dan diundangkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, secara tata peraturan perundang-undangan di Indonesia, rancangan undang-undang maupun perubahan undang-undang dapat berasal dari hak inisiatif DPR RI maupun pemerintah (eksekutif). Apabila berasal dari DPR RI, rancangan tersebut dibahas melalui mekanisme legislasi hingga mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, sebelum kemudian disampaikan kepada Presiden untuk proses selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika rancangan berasal dari pemerintah, pembahasannya dilakukan bersama DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebelum disahkan dan diundangkan menjadi undang-undang.
“Karena itu, posisi RUUPA yang sudah diparipurnakan perlu dipahami secara tepat. Setelah melalui proses di DPR RI, masih terdapat tahapan konstitusional berikutnya sebelum menjadi undang-undang,” ujar Prof. Muzakkir.
Ia menilai keliru apabila masyarakat memahami bahwa setelah RUUPA disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, kemudian akan ada paripurna lagi setelah rancangan tersebut diserahkan kepada Presiden.
Prof. Muzakkir mengatakan, apabila materi RUUPA yang telah diparipurnakan dinilai masih memiliki persoalan yang sangat krusial dan membutuhkan penyempurnaan, masih terbuka ruang untuk komunikasi dan langkah-langkah konstitusional antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh, anggota DPR RI serta DPD RI dengan pemerintah pusat.
Jangan Puas Hanya dengan Delapan Pasal
Lebih jauh, Prof. Muzakkir mengkritisi anggapan bahwa perubahan delapan pasal, penambahan satu pasal serta perubahan ketentuan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen sudah merupakan capaian luar biasa bagi Aceh.
Menurut dia, penilaian tersebut terlalu sederhana jika tidak melihat persoalan kewenangan Pemerintah Aceh secara menyeluruh.
“Kalau hanya delapan pasal yang diubah, satu pasal ditambah dan Dana Otsus menjadi 2,5 persen dianggap sudah luar biasa, ini terlalu naif. Pertanyaannya, apakah kewenangan untuk mengatur pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh cukup hanya dengan perubahan tersebut?” katanya.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (HISSI) Provinsi Aceh itu menilai masih banyak aspek penting terkait kewenangan Pemerintah Aceh yang perlu diperjuangkan agar benar-benar terakomodasi dalam perubahan UUPA.
“Jangan sampai kita melahirkan UUPA jilid dua yang persoalannya sama dengan sebelumnya,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah isu strategis yang menurutnya perlu mendapat perhatian, antara lain penguatan kembali fungsi dan status Pelabuhan Bebas Sabang, pembangunan industri semen secara permanen di Aceh, pengelolaan migas dan pengembangan KEK Arun Lhokseumawe, serta kewenangan dalam menarik dan mengatur investasi ke Aceh.
“Apakah semua persoalan itu sudah diakomodasi melalui perubahan pasal-pasal dalam RUUPA? Apakah kewenangan tersebut sudah benar-benar diberikan kepada Pemerintah Aceh, atau masih tetap diatur dari Jakarta?” ujarnya.
Gubernur, DPRA dan Perwakilan Aceh Diminta Bergerak
Prof. Muzakkir menegaskan, selama RUUPA belum disahkan dan diundangkan, masih ada kesempatan untuk melakukan langkah-langkah konstruktif dan terencana.
Menurut mantan staf ahli DPR RI di Jakarta itu, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh perlu mengambil peran aktif dengan membicarakan kembali berbagai persoalan strategis Aceh kepada Presiden.
“Kita masih memiliki waktu, walaupun sangat riskan. Selama RUUPA belum disahkan Presiden dan diundangkan menjadi undang-undang, masih ada ruang untuk menyampaikan hal-hal penting dan meminta peninjauan kembali apabila terdapat materi yang sangat strategis bagi kepentingan Aceh,” katanya.
Ia mengingatkan agar Pemerintah Aceh tidak terburu-buru menganggap hasil paripurna tersebut sudah final, kemudian menyerahkan sepenuhnya proses berikutnya kepada pemerintah pusat tanpa melakukan kajian ulang terhadap substansi yang ada.
“Akan sangat disayangkan apabila Pemerintah Aceh sudah menganggap semuanya cukup dan pasrah dengan hasil RUUPA, sementara masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk kemajuan Aceh. Kalau tidak diperjuangkan sekarang, bisa-bisa tidak ada perubahan yang signifikan,” ungkapnya.
Optimistis dengan Dukungan Pemerintah Aceh
Prof. Muzakkir tetap optimistis perjuangan memperkuat kewenangan Aceh dapat dilakukan melalui komunikasi politik dan langkah-langkah konstitusional yang konstruktif.
Ia meyakini Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf memiliki peluang untuk menyampaikan berbagai kepentingan strategis Aceh kepada pemerintah pusat, terlebih dengan hubungan komunikasi yang baik dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Perjuangan untuk melakukan perubahan membutuhkan kekuatan, kesiapan dalam berbagai aspek, kemampuan melakukan komunikasi dan kesiapan menghadapi berbagai tekanan,” ujarnya.
Ia juga berharap dukungan Wali Nanggroe Aceh H. Malik Mahmud Al Haytar dapat memperkuat upaya tersebut, terutama dalam mengawal kepentingan Aceh agar pembahasan perubahan UUPA benar-benar memberikan ruang yang lebih luas bagi Pemerintah Aceh dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan secara otonom sesuai kekhususan Aceh.
“Dengan dukungan Pemerintah Aceh dan Yang Mulia Wali Nanggroe, kita berharap dapat dilakukan pembahasan bersama kementerian terkait dan memastikan kewenangan Pemerintah Aceh dalam mengelola pembangunan serta menjalankan pemerintahan Aceh benar-benar diperkuat,” pungkas Prof. Muzakkir, yang juga Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa dan mantan Ketua Bidang Politik DPP KANPI Jakarta.(id94)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda