Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan, Herianto Didampingi Pengacara Sampaikan Keberatan ke DPMK


SUBULUSSALAM (Waspada.id): Protes hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Calon Nomor Urut 1 Herianto Solin, kalah selisih 16 suara dengan Calon Nomor Urut 2, didampingi Pengacara dari Kantor Hukum Jaimansyah, SH, MH dan rekan sampaikan kepada Kepala DPMK, Jumat (4/8).
Diterima langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Subulussalam, Hamdansyah, SE, MM selaku Sekretaris Pilkampong Tingkat Kota, pengaduan menyangkut keberatan atau sanggahan hasil Pilkampong Lae Ikan.
"Sesuai masa waktu sanggah, kami sampaikan sanggahan, keberatan soal hasil Pilkampong, sepenuhnya mengacu ke Perwal 35 tahun 2022," jelas Jaimansyah.
Sejumlah keberatan, antara lain dikeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak tiga kali, bahkan tanpa diketahui calon sehingga dinilai menyalahi regulasi.
Merespon Herianto Solin dan Jaimansyah, Hamdansyah sebut aturan Pilkampong dengan Pileg atau Pilkada berbeda. Dicontohkan, jika Pilkada boleh calon tunggal tetapi untuk Pilkampong tidak.
Namun Hamdansyah berjanji akan memproses pengaduan tersebut secara internal dan memanggil pihak terkait jika diperlukan.
Menjawab Waspada.id terkait perkembangan hasil Pilkampong di 34 desa se-Kota Subulussalam, Selasa 1 September lalu, Hamdan sebut telah menerima pengaduan dari tiga desa, yakni Gunung Bhakti, Kecamatan Sultan Daulat, Desa Tualang, Kecamatan Longkib dan Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan dalam kasus yang berbeda. (id130)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda