Breaking News
Memuat breaking news...

Proyek APBN di Pidie Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 April 2026 - 1.41 PM WIB
Proyek APBN di Pidie Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
Aktivitas pengambilan batu gajah di kawasan Jinjiem, Pidie Jaya, disorot karena diduga belum sesuai dengan lokasi izin yang terdaftar. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIGLI (Waspada.id): Proyek APBN di DAS Krueng Tiro disorot, material batu gajah diduga diambil tanpa izin dari kawasan Jinjiem, Pidie Jaya (Pijay).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, batu gajah yang kini telah berada di lokasi proyek di kawasan Adan, Kecamatan Mutiara Timur (Mutim), digunakan untuk penanganan tebing sungai di sepanjang aliran DAS Krueng Tiro.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas pengambilan material di kawasan Jinjiem diduga berada di sekitar aliran sungai dan berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk perubahan bantaran sungai hingga dugaan terganggunya lahan pertanian warga.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat adanya aktivitas tersebut.

“Ada bagian pinggir sungai yang terlihat tergerus. Kami berharap ada penjelasan dari pihak terkait,” ujarnya, Rabu (22/4/26).

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait legalitas pengambilan material tersebut.

Berdasarkan sumber data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/KP2TSP) Kabupaten Pidie Jaya, tercatat sejumlah perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan di wilayah tersebut.

Dalam data tersebut, terdapat beberapa izin operasi produksi untuk komoditas pasir dan batu yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Bandar Baru, Bandar Dua, dan Ulim, dengan masa berlaku izin yang masih aktif.

Namun demikian, kawasan Jinjiem yang disebut-sebut sebagai lokasi pengambilan batu gajah dalam proyek ini belum dapat dipastikan masuk dalam wilayah izin yang terdaftar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian lokasi pengambilan material dengan izin yang berlaku.

Proyek APBN dan Minim Informasi

Material batu gajah tersebut digunakan dalam proyek penanganan tebing sungai yang disebut bersumber dari APBN tahun 2026.

Proyek ini juga menjadi perhatian karena di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya kegiatan pemerintah.

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Teuku Mahriza, ST, MT, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut.

"Sejauh ini belum ada konfirmasi ke kami. Informasi yang kami dengar, pekerjaan itu disebut berada di bawah Balai Sungai,” ujarnya. (id69)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement