Proyek Fisik Dinas PUPR Tebingtinggi Tidak Transparan


TEBINGTINGGI (Waspada.id): ejumlah proyek fisik yang dilaksanakan Dinas PUPR kota Tebingtinggi pada 2026 ini, ternyata pelaksanaannya tidak transparan. Ketidaktransparanan itu terlihat dari pemasangan plank proyek yang melanggar berbagai peraturan yang ada pada seluruh proyek fisik yang telah dikerjakan maupun proyek dalam tahap pengerjaan.
Pantauan Waspada.id pada sejumlah proyek fisik, Rabu (4/11), mengindikasikan adanya informasi tidak lengkap dari Dinas PUPR pada plank proyek. Diduga ada unsur kesengajaan Dinas PUPR dan rekanan proyek untuk menyembunyikan sebagian informasi proyek fisik kepada publik.
Misalnya pada plank proyek pembuatan tanggul di Link. 02, Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir, tertulis data di plank proyek, yakni nomor, nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, pelaksana, sumber dana dan waktu pelaksanaan. Namun pada proyek senilai Rp981 juta lebih itu, tidak ada mencantumkan data teknis (volume dan ukuran) proyek.
Tidak lengkapnya plank pengumuman proyek ini, ternyata telah melanggar sejumlah peraturan, yakni UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Permen PU No.12/PRT/M/2014 terutama untuk pengerjaan tertentu, misalnya drainase yang harus memiliki dua plank pengumuman.

Anggota DPRD Kota Tebingtinggi Indra Gunawan. Waspada.id/Ist
Terkait hal itu, anggota DPRD Kota Tebingtinggi Indra Gunawan, menyatakan fungsinya akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah proyek yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya Dana TKD, dana SILPA dan dana Banpres. "Kita akan memantau dan mengevaluasi kemana saja dana itu dialokasikan, karena peruntukannya sudah jelas dan berdampsk langsung pada masyarakat," ujar politisi Gerindra ini, via handphone dari luar kota.
Indra menambahkan, dalam pelaksanaan proyek fisik dengan alokasi Dana dari tiga sumber, haruslah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/9772/sj tanggal 11 Desember 2025 perihal Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemda serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tebingtinggi ini berharap semua proyek fisik yang dikerjakan Dinas PUPR sesuai dengan peraturan yang ada.
Kadis PUPR Tora Daeng Masara, saat dikonfirmasi, menyatakan nanti akan mengecek kebenaran informasi yang disampaikan. (Lik)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda