Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Bermasalah: Spesifikasi Menyimpang, Paket Disebut DiperjualbelikanProyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Bermasalah: Spesifikasi Menyimpang, Paket Disebut Diperjualbelikan

KUTACANE (Waspada.id): Proyek saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan dan viral di media sosial, setelah pelaksanaannya diduga menyimpang dari spesifikasi teknis serta bermasalah hingga disebut sarat manipulasi dan jual beli paket kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek bersumber APBN ini dicanangkan untuk mendukung program swasembada pangan dan merupakan usulan Anggota DPR-RI dari beberapa partai politik. Namun di lapangan, struktur bangunan yang dibangun disinyalir tidak sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Pegiat LSM di Aceh Tenggara, Jainal, menyampaikan kepada Waspada.id, Jumat (7/8), bahwa dari 247 paket kegiatan yang tersebar di wilayah tersebut, banyak yang terkesan tidak menyejahterakan masyarakat sebagaimana tujuannya.
"Proyek ini seolah-olah menjual nama rakyat, padahal di lapangan tidak memberi manfaat. Kelompok tani yang seharusnya menjadi pelaksana justru hanya dijadikan nama, sementara proyek diduga dijadikan lahan memperkaya diri dan golongan," ujarnya.
Bahkan beredar kabar, satu paket kegiatan yang seharusnya menjadi hak kelompok tani diperjualbelikan dengan harga Rp70 juta hingga Rp80 juta per titik. Oknum yang diduga terlibat disebut berasal dari kalangan partai politik, sehingga kelompok tani hanya menjadi "pemakai nama" dan justru dikorbankan jika terjadi masalah.

Jainal menambahkan, dugaan penyimpangan juga terlihat dari kualitas jaringan irigasi yang dibangun, di mana banyak hasil pekerjaan tahun sebelumnya sudah rusak, roboh, dan tidak berfungsi. Proyek ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani tanpa melibatkan pihak kontraktor maupun konsultan pengawas, sehingga jika ada intervensi pihak luar tentu berdampak pada kualitas pembangunan.
"Pelaksanaan P3-TGAI sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022, di mana kegiatan dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), sedangkan pengawasan dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Segala bentuk intervensi dari pihak non-kelompok tani maupun partai politik sangat dilarang dan melanggar ketentuan," tegasnya.
Hal senada diakui seorang ketua kelompok tani yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Ia membenci adanya dugaan penyimpangan spesifikasi dan bahwa kelompoknya hanya dijadikan nama dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, PPK OP Sda-II BWS Sumatera-I, Syafrepi Hasibuan, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama.(id80)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda