Proyek Turap Timbun Pasar Lama Diduga Sarat KKN, Desak Audit


PPK dan PPTK Harus Bertanggung Jawab
BATUBARA (Waspada.id): Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim dan LH) Kabupaten Batubara tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek fisik berupa pembangunan turap timbun Pasar Lama, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, yang menuai protes masyarakat karena dinilai mengecewakan dan diduga sarat KKN.
Anehnya, proyek yang menelan anggaran APBD Batubara 2025 sebesar hampir Rp140 juta ini dikabarkan kembali mendapatkan alokasi biaya perawatan melalui dana rutin tahun 2026 sebesar puluhan juta rupiah. Anggaran tersebut dialokasikan di titik yang sama dengan cara menebarkan batu kerikil seadanya di tempat tertentu dan tidak dilakukan secara menyeluruh di sepanjang ruas jalan.
"Di sini, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk, tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas pengelolaan proyek turap timbun Pasar Lama maupun pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari penandatanganan kontrak, pengendalian, hingga pengawasan agar proyek berjalan sesuai perencanaan. Mereka juga bertanggung jawab secara operasional maupun keuangan.
"Apa ini sudah dijalankan? Jika sudah, kenapa warga merasa tidak puas dan memprotes pelaksanaan proyek dimaksud? Bahkan, ada yang meminta APH dan lembaga terkait untuk mengusut tuntas serta mengaudit laporan penyelesaian pelaksanaan proyek yang mereka duga sarat KKN tersebut," tukas tokoh muda Labuhan Ruku, Zahirsyah, menanggapi hal itu, Rabu (4/11).
Semula, warga menyambut baik pelaksanaan proyek turap timbun yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara sempurna untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Sebab, ruas jalan tersebut terendam banjir ketika musim pasang dalam. Namun, harapan warga ini hanya isapan jempol belaka karena ruas jalan yang diturap pada kiri dan kanannya tidak dapat dilalui akibat kondisinya becek seperti kubangan lumpur, terutama pada musim hujan seperti sekarang. Hal itu disebabkan material yang digunakan untuk penimbunan berupa tanah merah atau kuning.
Terakhir, pekerjaan kembali dilakukan melalui perawatan dengan menebarkan batu kerikil seadanya di beberapa titik hamparan ruas jalan. Pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh dan terkesan hanya sebagai sampel, yang diduga dilakukan dalam upaya mendapatkan anggaran.
Kepala Dinas Perkim dan LH Kabupaten Batubara, Tavi, yang dihubungi melalui telepon, berjanji akan turun langsung untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
Mengenai pekerjaan perawatan melalui dana rutin dinas tahun 2026 sebesar puluhan juta rupiah yang kembali dialokasikan untuk proyek yang sama, Tavi mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, anggaran tersebut mungkin saja merupakan dana swakelola. Ia juga berjanji akan mempertanyakan hal itu kepada PPK maupun PPTK yang ditunjuk atas pelaksanaan proyek tersebut.

Desak Audit
Sebelumnya diberitakan, laporan penyelesaian pelaksanaan proyek turap timbun Jalan Pasar Lama yang menghubungkan Lingkungan II Kampung Nipah dengan Lingkungan III Simpang Geho, Labuhan Ruku, tahun 2025, serta pelaksanaan perawatan sebesar puluhan juta rupiah yang dialokasikan pada 2026, diminta untuk diaudit kembali.
Audit tersebut dapat dilakukan oleh APH maupun lembaga terkait, baik melalui audit ulang (re-audit), audit investigasi, maupun perhitungan kerugian keuangan negara.
Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga sarat KKN dan dinilai mengecewakan sejak dibangun pada 2025 hingga selesai dikerjakan. Kondisi ini mengundang tanda tanya dan mendapat protes dari masyarakat.
Warga menilai proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Terutama saat musim hujan, ruas jalan justru berubah menjadi kubangan lumpur karena menggunakan tanah merah atau tanah kuning sebagai material penimbunan.
Warga terpaksa berjalan di atas turap karena kondisi jalan tidak dapat dilalui akibat becek seperti kubangan lumpur.
Dampak pembangunan tersebut juga dirasakan warga yang memiliki kendaraan bermotor, betor, maupun mobil. Jika sebelumnya mereka leluasa keluar masuk jalan dan memarkirkan kendaraan di depan rumah, kini terpaksa menitipkannya di luar atau di tempat penyimpanan karena ruas jalan tidak dapat dilalui.
Begitu juga dengan anak-anak sekolah. Biasanya, mereka dapat melewati Pasar Lama sebagai salah satu jalan alternatif terdekat menuju sekolah. Namun, kini mereka terpaksa menempuh Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang ramai dilalui kendaraan bermotor.
"Di sini, APH atau lembaga berwenang lainnya dapat melakukan audit atau audit ulang, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat), terhadap pelaksanaan proyek turap timbun Pasar Lama, Labuhan Ruku, yang dinilai mengecewakan. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada APH jika ditemukan indikasi KKN untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat," ujar warga lainnya.
Warga tersebut melanjutkan, audit perlu dilakukan untuk menilai kualitas proyek, kinerja, serta kesesuaiannya dengan pernyataan ruang lingkup pekerjaan maupun standar proyek. Hal ini penting untuk memastikan apakah segala sesuatunya berjalan sesuai rencana atau tidak. Jika ditemukan dugaan kecurangan atau ketidaksesuaian, persoalan tersebut selanjutnya dapat diajukan ke jalur hukum.(id39)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda