PRSU 2026 Gagal, Gubernur Sumut Bobby Nasution BertanggungjawabPRSU 2026 Gagal, Gubernur Sumut Bobby Nasution Bertanggungjawab

MEDAN (Waspada.id): Pernyataan Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra, yang menyebut penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 tahun 2026 tidak menggunakan APBD karena dibiayai melalui skema kerja sama dengan sponsor, mitra usaha, investasi BUMD, dan pihak swasta, tidak serta-merta menghapus tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebab, PT PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada dalam pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi, sehingga keberhasilan maupun kegagalan penyelenggaraan PRSU tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Gubernur sebagai pemegang saham pengendali.
Hal itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda kepada Waspada.id di Medan, Sabtu (25/7/2026). "Argumen bahwa kegiatan ini tidak menggunakan APBD tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi publik. Investasi BUMD tetap merupakan aset daerah yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ucapnya.
Karena itu, lanjut Elfenda, setiap kebijakan bisnis yang berujung pada rendahnya partisipasi masyarakat, tingginya harga tiket, atau tidak tercapainya tujuan promosi ekonomi daerah tetap harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak cukup hanya menerima laporan evaluasi setelah PRSU berakhir. Sebagai kepala daerah, Gubernur memiliki tanggung jawab untuk memastikan BUMD menjalankan fungsi strategisnya secara efektif, melakukan pengawasan terhadap kinerja direksi, serta mengevaluasi apakah konsep penyelenggaraan PRSU masih sejalan dengan tujuan awalnya sebagai ajang promosi UMKM, budaya, pariwisata, investasi, dan potensi kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Karena itu, lanjutnya, evaluasi terhadap PT PPSU tidak boleh berhenti pada aspek teknis penyelenggaraan. Gubernur harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi, efektivitas penggunaan investasi BUMD, model bisnis yang diterapkan, tata kelola penyelenggaraan, hingga tingkat keterbukaan kepada publik.
"Jika terbukti terdapat kegagalan manajerial, lemahnya perencanaan, atau penyimpangan dari tujuan pendirian PRSU, maka Gubernur wajib mengambil langkah konkret, termasuk melakukan perombakan manajemen PT PPSU sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," cetusnya.
PRSU bukan sekadar kegiatan bisnis sebuah BUMD, melainkan agenda strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang membawa nama daerah. Oleh karena itu, keberhasilan maupun kegagalannya tidak bisa hanya dibebankan kepada direksi PT PPSU.
"Tanggung jawab politik dan administratif tetap berada di pundak Gubernur sebagai pemimpin daerah sekaligus pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan terhadap BUMD," tegas pendiri perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini.(id96)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda