Breaking News
Memuat breaking news...

PT BSP Pertahankan Aset, Koptan Minta Tunjukkan HGU

Redaksi
Redaksi
Rabu, 2 September 2026 - 6.11 PM WIB
PT BSP Pertahankan Aset, Koptan Minta Tunjukkan HGU
Unjuk rasa kelompok tani yang menguasai lahan di Kantor PT BSP Tbk Kisaran terkait perpanjangan HGU. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KISARAN (Waspada.id): PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk mempertahankan aset di tengah proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlangsung. Sementara itu, Aliansi Kelompok Tani (Koptan) yang tergabung dalam aksi unjuk rasa mendesak manajemen perusahaan menunjukkan Surat Keputusan (SK) HGU terkait penguasaan lahan.

Unjuk rasa kali ini dilakukan secara damai di tiga titik, yakni Kantor Bupati Asahan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan, Selasa (1/9).

Head Department Social Security and Partnership PT BSP, Alharis Nasution, mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi HKTI Petani Kabupaten Asahan berlangsung damai. Menurutnya, massa menyampaikan aspirasi terkait rencana pengajuan penanaman tumpang sari.

“Apa pun aspirasi yang disampaikan rekan-rekan HKTI tetap kami tampung dan akan kami sampaikan kepada manajemen,” kata Alharis.

Alharis menyebutkan, pelaksanaan unjuk rasa berlangsung kondusif. Hal itu, menurutnya, tidak terlepas dari komunikasi yang telah dibangun sebelumnya dengan kelompok tani, media, kepolisian, serta sejumlah mitra perusahaan.

Terkait status HGU, Alharis membenarkan bahwa HGU PT BSP telah berakhir. Namun, manajemen telah mengajukan proses perpanjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berbagai tahapan dan persyaratan untuk pembaruan HGU, menurutnya, telah dipersiapkan dan dijalankan perusahaan.

“Memang HGU sudah berakhir, tetapi kami dari manajemen sudah mengajukan proses perpanjangan sesuai regulasi yang berlaku. Proses-proses itu sudah kami lalui dan kami juga telah menyiapkan persyaratan serta dokumen untuk pembaruan HGU yang ada di BSP Kisaran,” jelasnya.

Alharis menambahkan, PT BSP terus membangun komunikasi secara humanis dengan kelompok tani. Namun, di sisi lain, penguasaan lahan yang diklaim dilakukan sejumlah kelompok semakin hari semakin meluas.

“Fokus kami jelas, kami hanya mengamankan dan mempertahankan aset perusahaan dari kelompok-kelompok yang ingin menduduki lahan secara sepihak, sementara proses perpanjangan HGU masih berjalan. HGU berakhir bukan berarti lahan tidak bertuan,” jelas Alharis.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi, Zulkifli Matondang, mengatakan aksi unjuk rasa tersebut dilakukan secara damai dengan mempertanyakan keberadaan SK HGU PT BSP. Menurutnya, berdasarkan hasil aksi dan komunikasi dengan pihak BPN, hingga saat ini pihaknya mendapat informasi belum ada SK HGU BSP yang terdaftar secara resmi di Kabupaten Asahan.

“Kami meminta PT BSP menunjukkan SK HGU secara jelas. Dari hasil kami di BPN, sampai hari ini disebutkan tidak ada SK HGU BSP yang terdaftar secara resmi di Kabupaten Asahan,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak mendapat kejelasan, pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa. Namun, sebelum itu, pihaknya memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada pemerintah dan perusahaan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Terkait laporan ke Polres Asahan, Zulkifli mengatakan pihaknya tetap menempuh jalur hukum. Sejumlah persoalan, termasuk dugaan perusakan gubuk, bendera, dan tanaman, telah dilaporkan kepada kepolisian.

“Laporan itu sudah kami sampaikan berulang kali,” ujarnya.

Disinggung mengenai rencana membawa persoalan tersebut ke pengadilan, Zulkifli mengatakan pihaknya berpedoman pada SK 66. Menurutnya, dalam keputusan tersebut disebutkan terdapat sekitar 1.408 hektare lahan yang telah keluar dari HGU.

“Kami juga berpedoman pada sejumlah surat edaran mantan Bupati Asahan, Almarhum Risuddin dan Surya, ketika menjabat, terkait HGU PT BSP,” jelas Zulkifli. (Id40)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement