PT TSM Tidak Mengantongi Izin Bangunan Dari Instansi Terkait


TEBINGTINGGI (Waspada.id): PT TSM perusahaan distributor minuman dan makanan kemasan yang memagar sempadan Sungai Padang, ternyata tidak mengantongi sejumlah izin dalam pembangunan tembok sempadan Sungai. Terutama izin yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) kota Tebingtinggi.
Hal itu terungkap melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi III DPRD dengan masyarakat Kel. Satria, Kec. Padang Hilir yang memprotes pendirian pagar sempadan Sungai Padang, Senin (2/10), di ruang Komisi DPRD di Jln. Sutomo.
RDP di pimpin Ketua Komisi III Andar A. Hutagalung dengan anggota M. Erwin Harahap, Waris, Abdurahman, Malik S Purba, Ogamota Hulu dan Sulaiman. Hadir pula dalam RDP itu mewakili Dinas PUPR dan Dinas LH.
Dinas LH pada pertemuan itu menyatakan PT TSM wajib memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang ada. Syarat yang harus dipenuhi PT TSM meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan bangunan gedung (PBG) serta dokumen lingkungan meliputi SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan).
Dinas PUPR juga menyatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan surat persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk bangunan pagar sempadan Sungai.
Atas dasar itu, Komisi III DPRD kota Tebingtinggi merekomendasikan kepada Pemko Tebingtinggi untuk merubuhkan pagar pembatas sempadan PT TSM yang telah meresahkan warga sekitar.

Selain itu, mencuat pula dalam RDP pemanfaatan jalan yang dilakukan PT TSM dalam distribusi produk mereka dengan menggunakan jalan berstatus jalan kota, namun kenderaan yang digunakan PT TSM melebihi kapasitas jalan yang ada. "Akibatnya Jalan Batubara itu rusak," ujar warga yang ikut RDP.
Dalam RDP DPRD juga terungkap PT TSM belum memiliki sejumlah izin di tingkat provinsi maupun kota. Misalnya izin untuk angkutan bermotor umum dan transmisi tenaga listrik dan kegiatan angkutan umum. Selain itu, dibutuhkan klarifikasi antara izin yang diperoleh PT TSM dengan kegiatan yang dilaksanakan perusahaan itu.
Sebelumnya Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II ( BBWS II) juga telah menyurati PT TSM yang telah melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Batas Sempadan Sungai dan Batas Sempadan Danau. Perusahaan itu di minta untuk mengurus perizinan ke BBWS II Medan terkait pembangunan pagar sempadan di Sungai Padang. (Lik)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda