Puluhan Kepala Sekolah Diduga Melanggar Ketentuan di Aceh TamiangPuluhan Kepala Sekolah Diduga Melanggar Ketentuan di Aceh Tamiang

Puluhan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Tamiang diduga masih terindikasi bertugas secara tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, karena telah lama berstatus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah.
Berdasarkan referensi Waspada.id, dasar hukum jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai mandat dan pejabat sementara.
Selain itu, terdapat peraturan teknis penugasan guru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Masih berdasarkan referensi Waspada.id, terdapat pula kebijakan Badan Kepegawaian Negara. Dasar hukum pengangkatan kepala sekolah negeri diatur harus oleh pejabat pembina kepegawaian daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Plt. adalah pejabat pengganti karena jabatan kosong atau pejabat definitif berhalangan tetap. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 untuk mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah definitif dari unsur Guru ASN.
Masa jabatan Plt. pada umumnya bersifat sementara, paling lama 3 hingga 6 bulan dan dapat diperpanjang sampai pejabat definitif ditetapkan. Pejabat Plt. tidak diberikan tunjangan struktural tambahan dan tetap pada jabatan fungsional asalnya.
Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib segera mengakhiri penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah dan mengangkat kepala sekolah definitif melalui sistem SIM KSPSTK yang terintegrasi dengan data digital BKN.
Batasan Kewenangan Plt. Kepala Sekolah
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plt. dan Pelaksana Harian (Plh), diatur larangan strategis atau prinsipil. Plt. Kepala Sekolah dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis atau prinsipil, yaitu dilarang melakukan pengangkatan, pemindahan (mutasi internal yang krusial), maupun pemberhentian pegawai atau guru di lingkungan sekolah.
Plt. hanya berwenang melaksanakan tugas-tugas harian agar operasional dan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar. Selain itu, Plt. juga bertugas mengelola administrasi, menetapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), mengurus cuti (kecuali cuti luar tanggungan negara), serta kenaikan gaji berkala bagi guru atau staf bawahannya.
Kebijakan Pengelolaan Kinerja dan Integrasi Sistem
Guru yang ditugaskan sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada jabatan definitifnya sekaligus menyusun target kinerja tambahan sebagai Plt. Pengelolaan kinerja kepala sekolah, termasuk masa transisi dari Plt. ke definitif, kini terhubung langsung dengan laman E-Kinerja BKN dan SIM KSPSTK guna mempercepat proses pertimbangan teknis pengangkatan kepala sekolah definitif oleh instansi daerah.
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi langkah penting yang harus dipatuhi seluruh pihak terkait, terutama pemerintah daerah, untuk menjamin kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah. Dalam Pasal 32 ayat (3) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah daerah diberi kesempatan mengangkat guru ASN sebagai Kepala Sekolah meskipun belum memiliki sertifikat pelatihan khusus, namun dibatasi hanya untuk satu periode. Setelah masa tugas pertama berakhir, guru tersebut wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat yang dipersyaratkan untuk dapat melanjutkan tugas.
Khusus di Kabupaten Aceh Tamiang, kondisi masih mengandalkan Plt. Kepala Sekolah cukup banyak. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang harus segera diatasi, mengingat keberadaan kepala sekolah definitif yang kompeten sangat krusial bagi arah penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang seharusnya segera mengangkat kepala sekolah definitif sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, paling lambat 31 Desember 2025.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Waspada.id pada Selasa (18/8), masih ada puluhan kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang berstatus Plt. dan Pemkab Aceh Tamiang dinilai belum melaksanakan sepenuhnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Waspada.id belum berhasil mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan/Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, Fitri, karena sedang tidak berada di tempat. Demikian pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, juga sedang tidak berada di kantor.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Khairul Hasni, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Yani, saat dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (18/8), membenarkan masih banyak kepala sekolah SD dan SMP yang berstatus Plt. di Aceh Tamiang.
Menurut Khairul, jumlah sekolah SD dan SMP di Aceh Tamiang tercatat sebanyak 236 sekolah, terdiri dari 171 SD dan 65 SMP.
"Ada 69 sekolah SD dan SMP yang jabatan kepala sekolahnya masih Plt.," ujarnya.
Dijelaskannya, masa penugasan sebagian Plt. Kepala Sekolah tersebut sudah cukup lama. "Ya, banyak yang sudah lebih dari setahun menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di Aceh Tamiang," ungkapnya.
Khairul dan Muhammad Yani menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, pengangkatan kepala sekolah definitif sebenarnya sudah dalam proses diusulkan. WASPADA.id
Muhammad Hanafiah


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda