Purbaya Akan Tarik Dana Daerah Mengendap, Capai Rp100 Triliun


JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah daerah yang masih mengendap di rekening perbankan hingga akhir 2026. Nilainya diperkirakan mencapai Rp100 triliun.
Purbaya mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan setelah sistem Transfer ke Daerah (TKD) berjalan lebih cepat dan tertata. Pemerintah menilai penumpukan dana daerah dalam jumlah besar di perbankan tidak perlu terjadi.
“Yang Rp100 triliun? Rencananya saya mau ambil,” kata Purbaya di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Meski akan menarik dana yang mengendap, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan membuat daerah kekurangan likuiditas. Dana yang ditarik nantinya dapat kembali disalurkan ketika kebutuhan anggaran daerah meningkat.
"Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka enggak kekurangan uang. Tapi enggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya yang Rp100 triliun,” ujarnya.
Pemda Diminta Jangan Timbun Anggaran
Purbaya meminta pemerintah daerah segera menggunakan anggaran yang telah ditransfer untuk membiayai kebutuhan daerah. Ia juga mendorong pemerintah daerah tetap melakukan efisiensi agar dana tidak terus menumpuk di rekening perbankan.
"Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk,” kata dia.
Pemerintah menargetkan sistem TKD pada 2027 berjalan lebih rapi sehingga tidak kembali menyisakan dana daerah dalam jumlah besar.
Untuk 2027, pemerintah menyiapkan alokasi TKD sebesar Rp735 triliun, naik 5,5% dibandingkan outlook 2026.
“Saya pikir cukup,” tutur Purbaya.
Meski demikian, pemerintah tetap akan memantau kondisi keuangan setiap daerah. Penyaluran dana akan disesuaikan dengan perubahan kebutuhan agar tidak terjadi kekurangan anggaran operasional.
"Jadi, enggak akan ada daerah yang enggak bisa beroperasi karena kekurangan uang,” ujarnya.
TKD 2026 Ditambah Rp20,5 Triliun
Sebelumnya, pemerintah menambah anggaran sekitar Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan.
Tambahan anggaran tersebut diberikan untuk memastikan daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, Purbaya mengatakan pemerintah belum dapat menyalurkan seluruh dana bagi hasil (DBH) kepada daerah sesuai permintaan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kondisi APBN secara keseluruhan.
“Karena ada kebijakan dari (Direktorat) Anggaran untuk memastikan APBN secara keseluruhan lebih baik,” kata dia.
Purbaya mengakui total TKD 2026 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah meningkatkan belanja pusat yang memberikan dampak langsung kepada daerah.
Menurutnya, tambahan belanja pusat tersebut membuat dampak keseluruhan belanja pemerintah terhadap daerah justru lebih besar.
“Sementara kita belanjakan tambahan dari permintaan pesat yang di program-program di belanja daerah, naiknya Rp 400 triliun. Jadi impact-nya sebenarnya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya. Cuma uangnya enggak dipegang para pimpinan daerah itu,” jelas Purbaya. (Lip6)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda