Purbaya Bantah Gaji ASN Daerah Dipindah ke Himbara


JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya rencana pemerintah pusat memindahkan penyaluran gaji (payroll) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya menegaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk mengubah mekanisme penyaluran gaji ASN daerah yang selama ini berjalan melalui BPD.
"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah pusat juga belum menyiapkan perubahan terhadap mekanisme transfer maupun penyaluran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Ia memastikan transfer dana ke daerah masih dilakukan menggunakan mekanisme yang selama ini diterapkan.
"Tapi kalau pemda-nya yang ngatur ya saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada rencana seperti itu," ujarnya.
Transfer ke Daerah Tetap Berjalan
Purbaya kembali menegaskan tidak ada keputusan untuk mengubah pola transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
"Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," jelas Purbaya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah isu mengenai rencana pemindahan penyaluran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari BPD ke bank-bank anggota Himbara.
Isu tersebut menjadi perhatian karena perubahan bank penyalur gaji dapat memberikan dampak terhadap ekosistem ekonomi daerah, mulai dari tenaga kerja hingga bisnis perbankan.
Namun, pemerintah pusat memastikan hingga saat ini tidak terdapat kebijakan ataupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji ASN daerah dari BPD ke Himbara.
Dengan demikian, mekanisme penyaluran gaji ASN daerah melalui BPD masih tetap berjalan. Di sisi lain, transfer dana pemerintah pusat kepada pemerintah daerah juga tetap dilakukan dengan mekanisme yang berlaku saat ini. (Lip6)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda