Purbaya Buka Peluang Pajak Baru Jika Ekonomi Tembus 6%Purbaya Buka Peluang Pajak Baru Jika Ekonomi Tembus 6%

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemerintah menerapkan pajak baru mulai 2027. Namun, kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus level 6% secara berkelanjutan.
Purbaya menegaskan, pertumbuhan ekonomi 6% dalam satu kuartal saja belum cukup menjadi dasar untuk langsung menerapkan pajak baru. Pemerintah akan melihat sejumlah indikator lain, terutama kondisi daya beli masyarakat.
"Kalau 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar," kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak hanya akan melihat angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat. Jika pertumbuhan tinggi tidak diikuti dengan penguatan daya beli, penerapan pajak baru tentu perlu dipertimbangkan secara hati-hati.
"Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," katanya.
Purbaya bahkan membuka kemungkinan pajak baru diberlakukan apabila pertumbuhan ekonomi mampu mencapai 6% secara konsisten mulai akhir 2026 hingga 2027.
"Let's say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6%, triwulan pertama (2027) bisa 6% lagi, lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," ujarnya.
Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.908 Triliun
Di sisi lain, pemerintah telah memasang target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun dalam RAPBN 2027. Angka tersebut menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara pada tahun depan.
Purbaya mengatakan kinerja penerimaan perpajakan hingga saat ini menunjukkan perbaikan yang signifikan. Hingga Agustus 2026, pertumbuhan pengumpulan pajak disebut telah mencapai 30%.
“Yang kencang adalah penerimaan perpajakan, diperkirakan mencapai Rp2.908 triliun,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, penerimaan perpajakan pada 2027 diproyeksikan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan tax ratio untuk memperkuat kapasitas fiskal.
“Sampai dengan data terakhir hari ini, pertumbuhan pengumpulan pajak kita sudah mencapai 30%. Jadi jauh lebih baik dibanding tahun lalu,” ujarnya.
Selain perpajakan, pendapatan negara dalam RAPBN 2027 juga bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Pemerintah mencatat pos utang pajak sebesar Rp517,4 triliun serta hibah sebesar Rp7 triliun.
Dengan target penerimaan yang lebih tinggi, pemerintah berharap penguatan sistem perpajakan dapat meningkatkan tax ratio. Pada saat yang sama, tambahan ruang fiskal diharapkan mampu memperbesar kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan pada 2027. (Lip6)
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda