Breaking News
Memuat breaking news...

Purbaya Perpanjang Penempatan SAL Rp200 T di Bank BUMN

Redaksi
Redaksi
Kamis, 3 September 2026 - 7.47 AM WIB
Purbaya Perpanjang Penempatan SAL Rp200 T di Bank BUMN
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana tersebut tidak akan ditarik dalam waktu dekat. Perpanjangan penempatan dilakukan agar bank memiliki kepastian dalam mengelola likuiditas dan meningkatkan penyaluran kredit.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di bank-bank BUMN hingga Juli 2027. Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar bagi perbankan sekaligus mempercepat pertumbuhan kredit hingga menembus level di atas 20%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana tersebut tidak akan ditarik dalam waktu dekat. Perpanjangan penempatan dilakukan agar bank memiliki kepastian dalam mengelola likuiditas dan meningkatkan penyaluran kredit.

"Kami perpanjang yang Rp200 triliun, diperpanjang lagi sampai Juli tahun depan dan tidak akan ditarik. Jadi bank bisa lebih tenang dan penyaluran kredit bisa lebih cepat," ungkap Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Purbaya, penempatan dana SAL di sistem perbankan telah memberikan dampak positif terhadap kestabilan likuiditas Himpunan Bank Negara (Himbara). Pemerintah juga terus memantau sejumlah indikator moneter, salah satunya uang primer atau base money (M0).

"Indikator itu menggambarkan kondisi likuiditas di sistem keuangan secara keseluruhan. Pertumbuhan base money pada Juli kemarin sudah menyentuh 18,3 persen," bebernya.

Pertumbuhan uang primer tersebut dinilai memberikan ruang bagi perbankan untuk memperbesar penyaluran kredit. Purbaya menyebut pertumbuhan kredit saat ini masih berada di bawah target yang ingin dicapai pemerintah.

"Kondisi ini cukup untuk mendorong pertumbuhan kredit di atas 20 persen. Data terakhir menunjukkan kredit tumbuh 13,8 persen, meningkat dibandingkan periode sebelumnya berkat sokongan likuiditas di sistem keuangan kita," sambung Purbaya.

Koordinasi Pemerintah dan BI Diperkuat

Purbaya menegaskan pengelolaan likuiditas perbankan tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan kondisi likuiditas tetap sehat tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.

"Dengan koordinasi yang makin solid antara Kementerian Keuangan dan Bank Sentral, peluang menciptakan kondisi likuiditas yang sehat bagi perbankan terbuka lebar," ujarnya.

Menurut Purbaya, kondisi likuiditas yang lebih longgar diharapkan dapat mendorong sektor swasta untuk meningkatkan aktivitas ekonomi. Pemerintah juga berharap belanja negara dapat berjalan beriringan dengan ekspansi sektor swasta.

"Artinya, private sector bisa tumbuh jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika sektor swasta bergerak dan pemerintah juga aktif berbelanja, pertumbuhan ekonomi secara signifikan bisa di atas 6 persen," imbuhnya.

Polemik Penarikan Dana SAL Berakhir

Menkeu Purbaya juga memastikan polemik mengenai wacana penarikan dana SAL dari bank-bank Himbara telah berakhir.

Kepastian tersebut menyusul kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai acuan bersama dalam mengelola likuiditas perbankan, termasuk terkait mekanisme penempatan maupun penarikan dana pemerintah.

Purbaya mengatakan seluruh anggota KSSK telah memiliki kesepahaman sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan mengenai kebijakan tersebut.

"Kami sudah memiliki acuan yang disetujui bersama, jadi tidak ada lagi perdebatan yang perlu diributkan," tegas Purbaya.

Pemerintah Jamin Tidak Ganggu Stabilitas

Dalam rapat KSSK sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara turut menyampaikan kondisi likuiditas perbankan nasional yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama seluruh otoritas.

Pemerintah kemudian memastikan pengelolaan dana SAL dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sistem keuangan secara menyeluruh. Kementerian Keuangan bersama BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat menjaga agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas perbankan.

"Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS sepakat menjaga agar kebijakan ini tidak mengganggu kondisi likuiditas sistem perbankan nasional," pungkas Purbaya. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement