Breaking News
Memuat breaking news...

Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasasi, Dr. Taqwaddin: APH Harus Lebih Cermat serta Berintegritas

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 September 2026 - 5.47 PM WIB
Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasasi, Dr. Taqwaddin: APH Harus Lebih Cermat serta Berintegritas
Dr. Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PT Banda Aceh. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Sejak KUHAP 2026 berlaku per 2 Januari lalu, putusan bebas dari pengadilan negeri tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Hal ini ditegaskan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor PT Banda Aceh sekaligus akademisi Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Selasa (22/9/2026), seraya mengingatkan aparat penegak hukum dan hakim meningkatkan kualitas serta integritas.

Ketentuan ini merujuk Pasal 244 ayat (4) KUHAP 2026, penjelasan resmi Komisi III DPR RI, serta dipertegas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. SEMA secara tegas melarang kasasi terhadap putusan bebas berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, serta menegaskan larangan banding berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Aturan ini mengoreksi praktik lama di mana penegak hukum memperluas tafsir dan mengajukan kasasi terhadap putusan tingkat pertama, padahal jalur yang tersedia seharusnya banding," ujar Taqwaddin.

Konsekuensinya, Polisi dan Jaksa wajib memperbaiki kualitas sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. "Polisi harus teliti mengumpulkan alat bukti. Jaksa harus cermat menyusun dakwaan dan membuktikannya di sidang. Jika gagal, terdakwa bebas tanpa upaya hukum lanjutan," tegasnya.

Taqwaddin juga mengingatkan hakim agar menjaga kemurnian putusan. "Jangan sampai ada perkara diputus bebas bukan karena tidak terbukti, melainkan karena pemberian atau gratifikasi. Keadilan bisa runtuh," katanya. Ia menyarankan hakim berkonsultasi dengan pimpinan pengadilan sebelum memutus bebas, demi menjaga kualitas dan kehati-hatian tanpa mengurangi kemandirian.(id66)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement