Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasasi, Dr. Taqwaddin: APH Harus Lebih Cermat serta Berintegritas

BANDA ACEH (Waspada.id): Sejak KUHAP 2026 berlaku per 2 Januari lalu, putusan bebas dari pengadilan negeri tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Hal ini ditegaskan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor PT Banda Aceh sekaligus akademisi Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Selasa (22/9/2026), seraya mengingatkan aparat penegak hukum dan hakim meningkatkan kualitas serta integritas.
Ketentuan ini merujuk Pasal 244 ayat (4) KUHAP 2026, penjelasan resmi Komisi III DPR RI, serta dipertegas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. SEMA secara tegas melarang kasasi terhadap putusan bebas berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, serta menegaskan larangan banding berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Aturan ini mengoreksi praktik lama di mana penegak hukum memperluas tafsir dan mengajukan kasasi terhadap putusan tingkat pertama, padahal jalur yang tersedia seharusnya banding," ujar Taqwaddin.
Konsekuensinya, Polisi dan Jaksa wajib memperbaiki kualitas sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. "Polisi harus teliti mengumpulkan alat bukti. Jaksa harus cermat menyusun dakwaan dan membuktikannya di sidang. Jika gagal, terdakwa bebas tanpa upaya hukum lanjutan," tegasnya.
Taqwaddin juga mengingatkan hakim agar menjaga kemurnian putusan. "Jangan sampai ada perkara diputus bebas bukan karena tidak terbukti, melainkan karena pemberian atau gratifikasi. Keadilan bisa runtuh," katanya. Ia menyarankan hakim berkonsultasi dengan pimpinan pengadilan sebelum memutus bebas, demi menjaga kualitas dan kehati-hatian tanpa mengurangi kemandirian.(id66)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda