Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBGPutusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

MEDAN (Waspada.id): Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diputus bersama perkara pengujian terkait pada 30 Juli 2026 menjadi salah satu putusan konstitusional paling penting dalam pengelolaan keuangan negara beberapa tahun terakhir.
Mahkamah tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai agenda strategis nasional, melainkan mengoreksi fondasi pembiayaannya agar selaras dengan amanat UUD 1945.
Amar putusan tersebut mewajibkan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028. Koreksi tersebut menegaskan satu prinsip mendasar: kepentingan publik yang mulia tetap harus ditempatkan dalam koridor konstitusi.
Hal itu disampaikan Founder Ethics of Care, Farid Wajdi kepada wartawan di Medan, Kamis (30/7/2026). Ia menyebut, dari perspektif hukum tata negara, putusan MK memiliki kekuatan hukum final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Tidak tersedia upaya hukum lanjutan, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
‘’Seluruh penyelenggara negara wajib menyesuaikan kebijakan dan tindakan administratif sesuai amar putusan. Ketaatan terhadap putusan MK bukan sekadar kewajiban moral, melainkan perintah konstitusi,’’ ucapnya.
Farid mengatakan, penetapan masa transisi hingga APBN 2028 menunjukkan kehati-hatian Mahkamah agar penyesuaian fiskal berlangsung secara terukur tanpa mengganggu stabilitas anggaran negara maupun keberlangsungan pelayanan publik.
Implikasi yuridis putusan tersebut sangat nyata. Mulai APBN 2028, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai komponen pemenuhan kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
‘’Negara tetap memiliki ruang untuk mempertahankan MBG sebagai kebijakan pembangunan sumber daya manusia, tetapi sumber pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri,’’ jelasnya.
Farid juga menyebut bahwa ketentuan tersebut menjaga kemurnian fungsi anggaran pendidikan agar tidak mengalami perluasan makna yang berpotensi mengurangi ruang pembiayaan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.
Evaluasi Tata Kelola MBG
Dalam kesempatan itu, Farid menilai, perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sesungguhnya telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan tersebut.
Sebelum pengujian di MK, pemerintah dan DPR menggunakan pendekatan fungsional dengan menempatkan pemenuhan gizi peserta didik sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.
‘’Pendekatan tersebut memiliki dasar argumentasi kebijakan, tetapi belum tentu identik dengan tafsir konstitusi,’’ ujarnya.
MK kemudian memberikan batas yang lebih tegas melalui penafsiran autentik terhadap norma UUD 1945. Sejak putusan dibacakan, seluruh kebijakan anggaran wajib mengikuti tafsir konstitusional tersebut.
‘’Putusan ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kualitas tata kelola MBG secara menyeluruh. Program dengan nilai anggaran yang sangat besar tidak cukup diukur melalui besarnya serapan anggaran ataupun tingginya tingkat popularitas,’’ ungkapnya.
Ukuran keberhasilan harus bertumpu pada indikator yang objektif, mulai efektivitas distribusi, kualitas dan keamanan makanan, ketepatan sasaran penerima manfaat, efisiensi pengadaan, akuntabilitas penggunaan anggaran, hingga sistem pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan.
‘’Program publik hanya memperoleh legitimasi apabila menghasilkan manfaat nyata sekaligus dikelola secara transparan,’’ cetusnya.
Tantangan berikutnya justru berada pada aspek integritas pengelolaan. Anggaran dalam skala ratusan triliun rupiah selalu menghadirkan risiko moral hazard apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.
Berbagai laporan mengenai dugaan penyimpangan pengadaan, indikasi mark-up harga, permainan rekanan, konflik kepentingan, keterlambatan distribusi, hingga lemahnya pengendalian internal merupakan peringatan serius yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
‘’Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, tetapi pemerintah tidak boleh menunggu munculnya perkara korupsi sebelum memperbaiki sistem,’’ ucapnya.
Farid juga menyebut, pengalaman panjang pengelolaan proyek nasional menunjukkan praktik korupsi lebih sering lahir akibat lemahnya tata kelola dibandingkan semata-mata niat pelakunya.
‘’Program sebesar MBG tidak boleh berubah menjadi ladang rente yang menguntungkan segelintir pihak, sementara kualitas layanan kepada peserta didik justru terabaikan,’’ katanya.
Reformasi Kebijakan Fiskal
Farid juga menilai, pemerintah dan DPR perlu memanfaatkan putusan MK sebagai titik awal reformasi kebijakan fiskal. Pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pemindahan pos anggaran, tetapi harus disertai penyusunan skema pembiayaan yang berkelanjutan, penguatan pengawasan oleh BPK, BPKP, APIP, serta pengembangan sistem pengadaan yang terbuka dan berbasis teknologi.
‘’Transparansi anggaran harus menjadi prinsip utama agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik secara efektif,’’ jelasnya.
Makna putusan MK melampaui persoalan MBG. Mahkamah sedang mengingatkan seluruh pembentuk kebijakan agar tidak menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal yang dapat diisi berbagai program atas dasar argumentasi yang terlalu luas.
Dana pendidikan merupakan amanat konstitusi untuk meningkatkan kualitas guru, memperkuat riset dan inovasi, memperbaiki infrastruktur pendidikan, memperluas akses beasiswa, serta meningkatkan mutu pembelajaran nasional.
Putusan tersebut menjadi penegasan penting, konstitusi bukan sekadar mengatur jumlah anggaran, melainkan juga menjaga kemurnian tujuan penggunaannya.
‘’Kini tanggung jawab beralih kepada pemerintah dan DPR untuk membuktikan komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang taat konstitusi, akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,’’ demikian Farid Wajdi, juga anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020 tersebut.(id96)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda