Putusan Sela Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Enam Terdakwa Korupsi RSUD Pratama Nias


GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam putusan sela menyatakan menolak seluruh eksepsi enam terdakwa perkara korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., membenarkan bahwa Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan yang menggelar sidang di Ruang Cakra VIII telah membacakan putusan sela dan menyatakan menolak seluruh eksepsi enam terdakwa, Rabu (14/10).
Yaatulo Hulu menyebutkan, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis hakim dipimpin M. Nazir, S.H., M.H., selaku ketua, didampingi hakim anggota Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H.
Adapun putusan sela yang dibacakan majelis hakim memuat pokok-pokok sebagai berikut:
Pertama, menolak seluruh eksepsi para terdakwa atau penasihat hukum.
Kedua, memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara.
Ketiga, memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Dengan demikian, penuntut umum akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Yaatulo Hulu menegaskan bahwa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk senantiasa bekerja secara profesional, proporsional, dan objektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap perkara, termasuk perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap proses penanganan perkara akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka terhadap informasi publik. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Adapun identitas keenam terdakwa dalam perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, masing-masing adalah JPZ, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); OKG, S.K.M., M.P.H., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2024; FLPZ, S.T., selaku penyedia jasa sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Ir. LN, M.M., selaku Manajemen Konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama; LBL, S.Kep., Ners, selaku KPA TA 2022–2023; dan ROZ, S.K.M., selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias. (id59)
Berita Terkait
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda