PW KAMMI Sumut Siapkan Aksi Ke Mapoldasu, Soroti Penyalahgunaan Narkoba


MEDAN (Waspada.id) — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Sumatera Utara (PW KAMMI Sumut) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) pekan depan.
Aksi tersebut untuk mendesak penegakan hukum yang menyeluruh dan tanpa tebang pilih terkait penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam, termasuk diskotek berinisial FB di Kabupaten Deli Serdang yang disebut masih beroperasi.
PW KAMMI Sumut mengapresiasi langkah kepolisian mengamankan 20 orang yang dilaporkan positif narkoba di tempat hiburan malam BD, Marindal Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 24 Oktober 2026. Namun, organisasi mahasiswa itu mempertanyakan tindak lanjut terhadap tempat hiburan malam yang menjadi sorotan publik tersebut.
Bendahara PW KAMMI Sumut, Irwandi Sembiring, menilai penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan individu. Menurutnya, aparat perlu menelusuri setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, termasuk mengevaluasi aktivitas operasional tempat hiburan malam yang bersangkutan.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian, tetapi sangat disayangkan jika penindakannya masih setengah kopling. Ketika 20 orang dilaporkan positif narkoba, sementara tempat hiburan malam yang menjadi sorotan disebut masih beroperasi, publik berhak mempertanyakan sejauh mana evaluasi dan pengawasan dilakukan,” ujarnya, Selasa (27/10).
PW KAMMI Sumut mendesak Kapolda Sumatera Utara memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain atau pelanggaran hukum dalam aktivitas operasional tempat hiburan malam tersebut, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PW KAMMI Sumut meminta Gubernur Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan instansi terkait mengevaluasi perizinan serta kepatuhan operasional tempat hiburan malam tersebut. Pemeriksaan juga diminta mencakup legalitas bangunan, status penguasaan tanah, dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif maupun penegakan hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, atau pembongkaran bangunan apabila terdapat dasar hukum yang sah.
PW KAMMI Sumut menegaskan rencana aksi ke Mapolda Sumut pekan depan merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar pemberantasan narkotika dilakukan secara konsisten.
ENAM TUNTUTAN PW KAMMI SUMUT
Dalam aksi tersebut, PW KAMMI Sumut berencana menyampaikan enam tuntutan:
Mengapresiasi penindakan kepolisian sekaligus mendesak penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika secara transparan dan menyeluruh.
Mendesak Kapolda Sumut menelusuri dugaan keterkaitan aktivitas diskotek berinisial FB dengan penyalahgunaan narkotika berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Meminta evaluasi operasional serta pemeriksaan perizinan tempat hiburan malam yang menjadi sorotan.
Mendesak Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terbukti sesuai kewenangan.
Meminta pemeriksaan legalitas bangunan, status penguasaan tanah, dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang.
Menuntut pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum tanpa tebang pilih dalam pemberantasan narkotika.
PW KAMMI Sumut menegaskan persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan tempat hiburan malam, melainkan juga tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
“Kami tidak ingin pemberantasan narkoba hanya menjadi slogan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat negara berani mengamankan orang, tetapi tidak konsisten menindaklanjuti persoalan yang menjadi sorotan publik. Jangan setengah kopling dalam memberantas narkoba,” tegas Irwandi.
PW KAMMI Sumut berharap kepolisian dan pemerintah menindaklanjuti setiap temuan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Id142)
Berita Terkait






































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda