PWI Aceh Tenggara Usulkan UKW 2027 ke Pemkab


KUTACANE (Waspada.id): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara mengusulkan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk tahun anggaran 2027.
Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, mengatakan UKW yang diusulkan meliputi jenjang muda dan madya. Jika disetujui, pelaksanaannya akan digelar di Aceh Tenggara.
"Usulan ini kami sampaikan agar wartawan di Aceh Tenggara semakin memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers," ujar Sumardi kepada Waspada.id, Rabu (14/10).
Ia menjelaskan bahwa peserta UKW harus memenuhi ketentuan dan prosedur Dewan Pers. PWI Aceh Tenggara akan menjadi pihak penyelenggara.
Menurut Sumardi, ada rambu-rambu utama yang wajib dipatuhi setiap wartawan, yakni UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara serta tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia, sedangkan wartawan mendapat perlindungan hukum dari negara dalam menjalankan profesinya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.
Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik mengatur 11 pasal tentang profesionalisme, independensi, akurasi, verifikasi, asas praduga tak bersalah, larangan hoaks dan suap, serta penghormatan terhadap privasi.
"Dengan menjadi wartawan kompeten, produk jurnalistik yang dihasilkan diharapkan dapat mendukung kemajuan pembangunan Aceh Tenggara," kata Sumardi.
Ia menambahkan bahwa UKW merupakan barometer untuk menjadikan jurnalis profesional dalam menyajikan berita yang berimbang dan akuntabel. (id80)
Berita Terkait






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda