Breaking News
Memuat breaking news...

Radio Rimba Raya Resmi Ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 2.01 PM WIB
Radio Rimba Raya Resmi Ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya
Foto bersama sidang dihadiri Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri atas Prof. Dr. Husaini Ibrahim, M.A., Drs. Mawardi, M.Hum., Evi Mayasari, A.K.S., M.Si., Yudi Andika, S.S., dan Dedy Satria, S.S.(Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

REDELONG (Waspada.id): Kawasan Radio Rimba Raya di Kabupaten Bener Meriah resmi ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Hal tersebut disampaikan oleh Munawir Kepada Waspada Jumat (28/8/2026).Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 180/467/SK/2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan warisan sejarah yang memiliki arti penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Radio Rimba Raya memiliki catatan penting dalam sejarah Indonesia, khususnya pada masa Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Ketika sejumlah pemancar radio Republik Indonesia dikuasai Belanda dan siarannya digantikan dengan Radio Hilversum, Radio Rimba Raya tetap mengudara dari dataran tinggi Gayo.

Melalui siarannya, Radio Rimba Raya menyampaikan kepada dunia bahwa Republik Indonesia masih ada dan tidak menyerah kepada Belanda.

Siaran tersebut berhasil menjangkau dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keberadaan Radio Rimba Raya menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia masih berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Dengan ditetapkannya sebagai Situs Cagar Budaya, kawasan Radio Rimba Raya kini memiliki kedudukan penting dalam pelestarian warisan sejarah perjuangan kemerdekaan.

Status tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan perhatian pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, terhadap keberadaan situs bersejarah tersebut.

Proses penetapan tidak dilakukan secara singkat. Berbagai tahapan harus dilalui, termasuk pengumpulan dan penelitian data sejarah yang sebagian di antaranya kini semakin sulit ditemukan.

Selanjutnya, melalui Sidang Tim Ahli Cagar Budaya pada 21 Agustus 2026, kawasan Radio Rimba Raya direkomendasikan sebagai Situs Cagar Budaya.

Sidang tersebut dihadiri Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri atas Prof. Dr. Husaini Ibrahim, M.A., Drs. Mawardi, M.Hum., Evi Mayasari, A.K.S., M.Si., Yudi Andika, S.S., dan Dedy Satria, S.S.

Turut hadir Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Bener Meriah Yusri, S.Pd., Pamong Tenaga Budaya Zamri, S.Pd., Pamong Budaya Armi Sunardi, serta Munawir selaku sejarawan.

Setelah penetapan di tingkat kabupaten, saat ini tim kerja tengah mempersiapkan dokumen pengusulan Situs Cagar Budaya Radio Rimba Raya ke tingkat nasional.

Dokumen tersebut dalam waktu dekat akan diajukan untuk mengikuti proses persidangan di tingkat nasional.

Penetapan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pelestarian Radio Rimba Raya sekaligus memastikan sejarah perjuangan dan peran pentingnya dalam mempertahankan eksistensi Republik Indonesia tetap dikenang oleh generasi mendatang.(id.86)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement