Raih Predikat Cumlaude, Aswin Parinduri Gelar Syukuran Magister Hukum

MEDAN (Waspada.id): Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara, H. Aswin Parinduri, S.H., M.H., menggelar acara syukuran atas keberhasilannya menyelesaikan pendidikan Magister Hukum (M.H.) di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Acara syukuran digelar di Season Dining, Medan, Sabtu (29/8/2026), dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Sejumlah tokoh, keluarga, sahabat dan kolega turut hadir memberikan ucapan selamat atas pencapaian akademik tersebut.
Dalam acara itu, Aswin didampingi istrinya, Ny. Nuraini Hasibuan, serta keluarga dan kerabat dekat. Turut hadir mantan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution, serta sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara.
Sejumlah anggota Komisi D DPRD Sumut yang juga dari Fraksi Golkar, tampak hadir, di antaranya Victor Silaen, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, S.H., M.H., yang juga Ketua Komisi D DPRD Sumut, serta Manaek Hutasoit dan Drs. H. Syamsul Qamar dari Komisi B. Hadir pula Defri Noval Pasaribu, S.E., dari Fraksi NasDem DPRD Sumut.
Dalam sambutannya, Aswin Parinduri menyampaikan rasa syukur atas keberhasilannya menyelesaikan pendidikan strata dua. Ia menegaskan, pendidikan yang diraihnya bukan semata-mata untuk memperoleh gelar akademik, tetapi menjadi bekal dan amanah dalam menjalankan tugas serta memberikan kontribusi kepada masyarakat.
“Ilmu yang diperoleh harus menjadi amanah untuk terus memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aswin.
Dalam menyelesaikan studi Magister Hukumnya, Aswin mengangkat tesis berjudul “Konstitusionalitas Kebijakan Pembangunan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam dalam Perspektif Pasal 33 UUD 1945 (Studi pada Kabupaten Mandailing Natal)”
Atas keberhasilannya menyelesaikan pendidikan tersebut, Aswin meraih predikat cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,93. Ia diwisuda di Medan pada Jumat (28/8/2026).
Melalui penelitiannya, Aswin menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip keadilan sosial. Menurutnya, pemanfaatan kekayaan alam harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Penelitian tersebut juga menyoroti persoalan distribusi manfaat sumber daya alam, konflik lahan serta dampak lingkungan yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu, tesis tersebut membahas perubahan kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebabkan sebagian kewenangan perizinan dan pengawasan beralih dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Melalui penelitiannya, Aswin merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan tata kelola sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, pembenahan sistem perizinan serta peningkatan pelibatan masyarakat lokal dalam proses pembangunan.
Acara syukuran turut diwarnai suasana kekeluargaan ketika Manaek Hutasoit mewakili kolega dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan sambutan dengan gaya santai yang mengundang tawa para tamu.
Manaek mengungkapkan, dirinya memilih hadir untuk memberikan ucapan selamat kepada Aswin, meskipun pada hari yang sama telah memiliki agenda pribadi bersama sang istri.
Acara tersebut menjadi momentum bagi keluarga, sahabat dan kolega untuk memberikan selamat atas pencapaian akademik Aswin Parinduri, sekaligus mempererat silaturahmi di antara para tamu undangan.(wsp.id)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda