Breaking News
Memuat breaking news...

Rakernas Peradi 2026: Fokus Peningkatan Kualitas Profesi dan Peran Aktif Pembaruan Hukum

Redaksi
Redaksi
Jumat, 18 September 2026 - 4.51 PM WIB
Rakernas Peradi 2026: Fokus Peningkatan Kualitas Profesi dan Peran Aktif Pembaruan Hukum
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) digelar selama dua hari, 17–18 September 2026, di Jakarta.

Agenda utama menetapkan arah kerja organisasi 2026–2031, mencakup peningkatan kualitas profesi, pelayanan kepada anggota, serta peran aktif dalam pembaruan hukum nasional.

Ketua Umum DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., menegaskan tugas utama organisasi adalah melayani anggotanya. Seluruh bidang dan komite tetap menyusun program kerja berbasis UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Anggaran Dasar PERADI. Fokus utama meliputi pelayanan anggota, penegakan kode etik, pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan partisipasi dalam pengembangan hukum.

Rakernas dibuka dengan diskusi menyongsong RUU Advokat guna mewujudkan Dewan Kehormatan Pusat Bersama dan standar profesi tunggal. Diskusi dipandu Ketua Dewan Senior DPN Peradi Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., dengan narasumber Wakil Ketua Umum Haris Azhar, S.H., M.A., serta pimpinan bidang terkait lainnya.

Hari pertama ditutup dengan peluncuran logo baru Peradi — "Rumah Bersama Advokat" — sebagai wujud transformasi organisasi. Hari kedua diisi pandangan dari DPC, kesimpulan hasil rapat, sosialisasi panduan manajemen kantor hukum, peluncuran sekretariat nasional baru, serta pemutaran film pendek bertema hukum "Firma 24 Jam" oleh Salman Aristo.

Ketua Panitia Rakernas Swardi Aritonang, S.H., M.H., menyampaikan agenda ini menjadi sarana mensosialisasikan program kerja sekaligus menampung masukan dari seluruh pengurus daerah. Ahmad Fikri berharap seluruh jajaran DPN dan DPC melaksanakan hasil keputusan sesuai mandat undang-undang dan aturan organisasi.(rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement