Breaking News
Memuat breaking news...

Ranperda P-APBD Tahun 2026 Labura Selisih Rp6,9 Miliar Dari KUA-PPAS

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 - 8.55 PM WIB
Ranperda P-APBD Tahun 2026 Labura Selisih Rp6,9 Miliar Dari KUA-PPAS
Bupati Labura Hendriyanto Sitorus bersama Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus saat penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS P- 2026, Rabu (2/9) lalu.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

AEKKANOPAN (Waspada.id): DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) baru saja menetapkan pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2026 di angka Rp1.108.443.473.499 triliun lebih pada sidang Paripurna yang digelar, Jumat sore (11/9).

Penetapan Ranperda P-APBD ini dipimpin Ketua DPRD Labura Rimba Bertuah Sitorus dan dihadiri langsung Bupati Hendri Yanto Sitorus bersama wakilnya Samsul Tanjung.

Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD, H. Suryaman Munthe saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9) menyampaikan, "Anggaran perubahan tahun 2026 mengalami kenaikan Rp.133.327.272.000 dari APBD tahun 2026 yang semula sebesar Rp832.380.924.915 hingga menjadi Rp1.032.386.924.915".

Mantan Sekda Labura ini juga menambahkan," Ada kenaikan pada sektor tambahan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan APBD (Silpa) sebesar Rp76.056.548.584, hingga total keseluruhan P-APBD telah sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua DPRD pada paripurna".

Namun, pada paripurna ini tidak terdengar adanya pembacaan koreksi terhadap nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi landasan pembahasan Ranperda P-APBD tahun 2026.

Dimana sebelumnya, pada sidang Paripurna Nota Pengantar KUA-PPAS yang digelar pada tanggal 21 Agustus 2026 telah ditetapkan plafon anggaran P-APBD tahun 2026 sebesar Rp1.115.343.473.499 dan angka tersebut juga telah ditetapkan pada Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUA- PPAS pada tanggal 2 September 2026.

Terkait adanya perbedaan besaran anggaran KUA-PPAS dan Ranperda P-APBD tahun 2026 ini saat ditanya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Labura, H.Sofyan Yusma, Jumat malam (11/9) menjelaskan jika hal tersebut merupakan kesilapan penjumlahan.

"Untuk yang disampaikan pada paripurna penetapan KUA-PPAS P 2026 sebesar Rp1.115.343.473.499 adalah merupakan kesilapan dalam penjumlahan, dimana yang seharusnya adalah Rp1.108.443.473.499," jawab Sofyan melalui whatsapp.

Kaban BKAD Labura ini juga menyampaikan, "Kemudian pengantar nota keuangan oleh Bupati P-APBD 2026 sebesar Rp1.032.386.924.915 adalah angka pendapatan yang akan ditetapkan dalam P-APBD tahun 2026 dan hal ini sejalan dengan laporan Banggar yaitu pendapatan sebesar Rp1.032.386.924.915, angka tersebut ditambahkan dengan Rp76.056.548.584 yang merupakan penerimaan pembiayaan. Dengan demikian angka pendapatan sebesar Rp1.108.443.473.499 sesuai dengan belanja Rp1.108.443.473.499". (id31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement