Breaking News
Memuat breaking news...

Ratusan Buruh Geruduk DPRD Sumut, Tuntut Hak Normatif

Redaksi
Redaksi
Rabu, 16 September 2026 - 12.49 PM WIB
Ratusan Buruh Geruduk DPRD Sumut, Tuntut Hak Normatif
Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi menemui para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (16/9). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): – Seratusan buruh yang tergabung dalam aliansi Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (16/9). Mereka menuntut pemenuhan sejumlah hak normatif pekerja dan meminta pemerintah serta DPR memperhatikan kepentingan kaum buruh dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

Massa aksi merupakan gabungan dari sejumlah federasi dan serikat pekerja di Sumatera Utara, di antaranya PD FSP RTMM SPSI Sumut, DPD SP LEM SPSI Sumut, DPC FSP KEP SPSI, DPC FSP SPTI SPSI, Depeda SBSI Medan, BPC SBMI Deli Serdang, DPK FSB KEPURPELA, DPD SPMI, PC FSP LEM SPSI Medan, DPC FSP KEP SPSI Medan dan DPD FSRTEM SPSI Sumut.

Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh Buldozer Purba, S.H. dari DPD FSRTEM SPSI Sumut menyampaikan sejumlah aspirasi melalui orasi di atas mobil komando. Buruh menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai berkaitan langsung dengan hak dan kesejahteraan pekerja.

Aksi mendapat pengamanan dari personel gabungan TNI dan Polri. Petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar Jalan Imam Bonjol guna mengantisipasi kepadatan kendaraan selama berlangsungnya aksi.

Menjelang siang, Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi menemui massa dan menerima aspirasi buruh. Perwakilan aksi kemudian menyerahkan dokumen pernyataan sikap dan tuntutan tertulis kepada pimpinan DPRD Sumut.

Dalam pernyataan sikap tersebut, buruh menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta usia pensiun pekerja/buruh ditetapkan 56 tahun dalam RUU Ketenagakerjaan.

Kedua, meminta perhitungan hak pesangon sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, meminta hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan selama tiga bulan.

Keempat, meminta penghapusan biaya SKUM gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) serta biaya SKUM aanmaning yang dinilai memberatkan buruh.

Kelima, buruh mendesak DPRD Sumut melakukan kontrol terhadap hasil sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya data yang dinilai berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan kaum pekerja.

Buruh berharap aspirasi tersebut tidak hanya diterima secara administratif, tetapi dapat diteruskan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk menjadi bahan pembahasan dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Setelah menyampaikan tuntutan dan berdialog dengan pimpinan DPRD Sumut, massa membubarkan diri dengan tertib. Situasi di sekitar Gedung DPRD Sumut kembali kondusif setelah aksi berakhir. (id141)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement